Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Tambang yang Enggan Suplai Pembangkit Listrik

Kompas.com - 19/04/2018, 11:19 WIB
Bambang P. Jatmiko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) akan melakukan tindakan tegas bagi perusahaan-perusahaan tambang batubara yang enggan menyuplai pembangkit listrik.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, langkah ini akan diambil guna merespons keluhan PLN karena pasokan batubara di berbagai PLTU telah berada di bawah ambang batas minimal.

Dalam hal ini, Kementerian ESDM akan memangkas kuota produksi dan bahkan mencoret sama sekali izin produksi perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontraknya ke berbagai pembangkit listrik, baik milik PLN maupun swasta.

"Akan kami panggil perusahaan-perusahaan pemasok batubara yang tak memenuhi kuota pasokan ke pembangkit listrik. Kami akan menyiapkan sanksi ke mereka. Bisa kami kurangi produksinya, bahkan kalau perlu akan kami coret izin produksinya," kata Jonan, Selasa (18/4/2018).

Baca juga: Krisis Pasokan Batubara Terpa Pembangkit Listrik Nasional

Jonan mengatakan, perusahaan pemasok tidak bisa berkelit dengan mengatakan telah memenuhi domestic market obligation (DMO).

"Pasokan ke pembangkit listrik adalah untuk kepentingan masyarakat, sehingga kamin di ESDM ingin memastikan bahwa kepentingan tersebut terpenuhi," lanjut Jonan.

Sampai saat ini, pembangkit listrik yang menggunakan batubara berkontribusi hingga 60 persen dari seluruh pembangkit yang menyuplai listrik ke PLN. Rendahnya pasokan batubara akan mengancam ketersediaan listrik.

Sebelumnya diberitakan, PT PLN (Persero) mengalami krisis pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik yang dimiliki perseroan maupun swasta yang memasok ke PLN.

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah Amir Rosidin mengatakan, saat ini rata-rata pasokan batubara di pembangkit milik PLN hanya cukup untuk 8 hari.

Pasokan batubara minimal yang harusnya dipenuhi adalah untuk 15 hari. "Sementara untuk normalnya adalah untuk 21 hari," ujarnya kepada media di sela-sela kunjungan gardu induk Ungaran, Rabu (18/4/2018).

Kritisnya stok batubara tersebut disebabkan oleh perusahaan-perusahan pemasok tidak memenuhi kuota yang telah disepakati. Akhirnya, pasokan batubara menjadi sangat terbatas."Perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan kami, pasokannya belum sesuai dengan kesepakatan," ucapnya.

Krisis pasokan disebabkan oleh perusahaan tambang lebih memilih menjual batubara ke luar negeri karena harga yang lebih tinggi ketimbang ke pembangkit di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com