Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 3 Bulan, Rata-rata Penghasilan Pegawai Goldman Sachs Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 19/04/2018, 11:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

NEW YORK, KOMPAS.com - Kenaikan laba konglomerasi keuangan global Goldman Sachs turut membuat rata-rata remunerasi pegawainya menggiurkan. Goldman Sachs melaporkan laba sebesar 2,8 miliar dollar AS pada kuartal I 2018.

Dikutip dari CNN Money, Kamis (19/4/2018), total kompensasi yang diberikan Goldman Sachs naik 25 persen dibandingkan tahun lalu menjadi 4,1 miliar dollar AS. Termasuk di dalam komponen kompensasi tersebut adalah gaji, bonus, dan tunjangan lainnya.

Saat ini, Goldman Sachs memiliki sekitar 37.000 orang pegawai di seluruh dunia. Artinya, rata-rata penghasilan pegawai Goldman Sachs selama satu kuartal alias tiga bulan mencapai lebih dari 110.000 dollar AS atau setara sekitar Rp 1,53 miliar.

Baca juga : Untung Banyak di 2017, Ini Gaji Bos-bos Astra Otoparts

Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 96.500 dollar AS atau setara sekitar Rp 1,3 miliar. Adapun bonus tidak dibayarkan sampai setelah setahun fiskal berakhir, sehingga angka total penghasilan pegawai Goldman Sachs tidak terefleksi hingga kuartal IV.

Pendapatan Goldman Sachs melonjak 25 persen pada kuartal I 2018, didorong oleh peningkatan harga saham dan kegiatan perdagangan obligasi. Selain itu, pendapatan juga ditopang peningkatan permintaan kredit dan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).

Goldman Sachs merupakan salah satu perusahaan penjamin pelaksana emisi atas beberapa IPO besar perusahaan teknologi, seperti Dropbox dan perusahaan keamanan siber Zscaler. Bank-bank investasi memperoleh pendapatan yang cukup menarik karena membantu perusahaan melantai di bursa.

CEO Goldman Sachs Lloyd Blankfein mengungkapkan optimismenya. Menurut dia, kinerja keuangan perseroan yang cemerlang adalah cerminan penguatan ekonomi gloval yang terus berlanjut.

Kompas TV Pemerintah belum berencana menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil di 2018. Keputusan ini diambil sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com