Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Mei 2018, BNI Kenakan Biaya Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 19/04/2018, 12:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bakal mengenakan biaya administrasi atas pembayaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Biaya akan dikenakan untuk pembayaran iuran dengan kanal elektronik BNI.

Dikutip dari laman resminya, Kamis (19/4/2018), BNI akan mengenakan biaya administrasi tersebut efektif per 1 Mei 2018 mendatang. Biaya administrasi tersebut dikenakan guna meningkatkan layanan kepada nasabah.

"Efektif per 01 Mei 2018 setiap transaksi pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan melalui layanan e-Channel BNI (BNI ATM, BNI SMS Banking, BNI Internet Banking, BNI Mobile Banking, dan Agen 46) akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500," tulis BNI dalam pengumumannya.

Adapun BPJS Kesehatan sendiri pada Rabu (18/4/2018) meneken nota kesepahaman dengan sejumlah bank mitra kerja untuk menyediakan fasilitas autodebit dalam pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bank-bank tersebut adalah BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.

Baca juga : Sekarang Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pun Bisa Dikakukan Melalui Ponsel

Dengan layanan tersebut, maka peserta BPJS Kesehatan yang lupa membayar iuran JKN-KIS tidak perlu khawatir lagi. Mekanisme pembayaran iuran melalui autodebit yakni peserta PBPU/mandiri kelas 1 dan 2 bisa dikatakan sudah cukup mengenal dan sering mengakses bank.

Peserta JKN-KIS datang ke bank mitra dan mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit.

Peserta harus memastikan jika nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan. Pendaftaran autodebit juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Kemudian, BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank mitra. Untuk peserta yang saat ini sudah terdaftar di kelas 1 dan 2 dan masih belum menggunakan metode autodebit, bisa langsung ke bank untuk mendaftar.

BPJS Kesehatan juga secara proaktif akan mengkontak (feedback) peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com