Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Cuti Bersama, Kalau yang Swasta Memotong Cuti Tahunan...

Kompas.com - 19/04/2018, 14:03 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) dengan pekerja swasta memiliki perbedaan.

Menurut dia cuti bersama untuk ASN tidak akan memotong cuti tahunan. Sedangkan bagi pegawai swasta, cuti bersama yang diambil pada tanggal yang sudah ditentukan pemerintah akan memotong jatah cuti tahunan.

"Kalau untuk swasta memotong cuti tahunan. Kalau PNS tidak, karena ada landasan hukumnya," ucap Hanif saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (19/4/2018).

"Ini kan kepentingan bersama, salah satu dasarnya untuk membantu rekayasa lalu lintas," tambah dia.

Baca juga: Pengamat: Libur Lebaran Terlalu Lama Bisa Bikin PDB Susut

Adapun landasan hukum yang dimaksud oleh Hanif berupa Keputusan Presiden (kepres) terkait jatah libur cuti bersama untuk ASN. Saat ini Kepres yang dimaksud belum dikeluarkan.

Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Apararatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, dan Menteri Agama Lukman Hakim menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 dengan disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Surat keputusan terbaru yang ditandatangani tiga menteri, menetapkan bahwa libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Keputusan tersebut berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN.

Kompas TV Pemerintah menambahkan libur lebaran tahun ini kepastian tersebut dituangan dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh 3 menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com