Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Data TKA di Indonesia dan Perbandingan dengan TKI di Luar Negeri

Kompas.com - 23/04/2018, 15:47 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengajak masyarakat yang selama ini khawatir dengan dampak dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melihat data terkini.

Melalui paparan data tersebut, Hanif ingin masyarakat mendapat pemahaman dan membuktikan sendiri, apakah benar pandangan Indonesia dibanjiri TKA atau tidak.

"Data TKA di Indonesia per akhir 2017 kemarin 85.974 orang," kata Hanif saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Menurut Hanif, ada dua cara untuk mencari perbandingan dan menentukan apakah TKA benar telah membanjiri Indonesia, yakni dengan menghitung berapa jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri atau membandingkan TKA di negara-negara lain.

Baca juga : Menaker: Perpres TKA bukan Membebaskan Tenaga Asing Bekerja di Indonesia

Dia memulainya dengan menyebut jumlah TKI berdasarkan data yang dihimpun oleh World Bank.

"TKI kita itu besar, kalau pakai survei World Bank ada sekitar 9 juta per akhir 2017. 55 persennya ada di Malaysia, 13 persen di Saudi Arabia, 10 persen di China atau Taipei, dan di negara-negara lain," tutur Hanif.

Sementara jika merujuk pada data TKA di beberapa negara, Hanif mengambil contoh Singapura yang satu per lima warga di sana adalah TKA. Keberadaan TKA yang besar juga bisa ditemui di Qatar, Uni Emirat Arab, di mana jumlah TKA di sana hampir sama dengan jumlah penduduknya.

Dia juga menyinggung tentang kekhawatiran jumlah TKA asal China di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Hanif menilai justru TKI yang menyerbu China, bukan TKA asal China yang membanjiri Indonesia.

Baca juga : Presiden Teken Perpres Permudah TKA, Menaker Minta Masyarakat Tak Khawatir

"TKI kita di Hongkong sudah lebih dari 150.000 orang. Di Makau sekitar 20.000 orang. Di Taiwan sekitar 200.000 orang. Sementara jumlah TKA asal China yang kerja di Indonesia sampai akhir 2017 sekitar 24.800-an," ujar Hanif.

Dia turut mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan Perpres 20/2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah investasi dari luar negeri masuk ke Indonesia, namun tidak menghilangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh TKA untuk bisa bekerja di Indonesia.

Kompas TV Menurut Menaker kemudahan yang diatur oleh Perpres baru ini adalah sisi birokrasi dan layanan perijinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com