Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Jelaskan Mengapa Indonesia Masih Butuh Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 23/04/2018, 20:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menilai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) masih dibutuhkan dalam rangka menggenjot investasi.

Meski begitu, kebutuhan TKA diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, di mana tetap memperhatikan tenaga kerja dalam negeri.

"Ada tiga isu tenaga kerja di Indonesia, yaitu soal kualitas, kuantitas, dan persebaran. Kalau bicara kualitas, kita ada, tapi baru sebatas role model," kata Hanif dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/4/2018).

Role model yang dimaksud Hanif adalah bibit-bibit tenaga kerja dan telah membuktikan kemampuannya dengan unggul di bidang tertentu dalam skala nasional, bahkan internasional. Contoh role model yang dimaksud adalah pemenang olimpiade fisika, matematika, robotik, dan kalangan berprestasi lainnya.

Baca juga : Perpres TKA Hanya Permudah Prosedur Izin, Syarat Tidak Dikurangi

Orang seperti mereka disebut Hanif sangat mampu bersaing dengan TKA. Namun, jumlahnya masih sedikit dan belum bisa memenuhi kebutuhan tenaga kerja ketika investor ingin berinvestasi di Indonesia.

"Misalnya investasi datang di daerah, contoh Kabupaten Bandung, butuh 500 teknisi las bersertifikat internasional, kira-kira dapat enggak? Saya jamin dapat, tapi dari 500 mungkin hanya sedikit," tutur Hanif.

Hanif memandang, dari tiga isu tenaga kerja, Indonesia masih kurang dalam segi kuantitas dan persebaran.

Dia meyakini pemerintah terus meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam negeri melalui berbagai program, namun untuk saat ini TKA tetap dibutuhkan untuk memperlancar laju investasi yang jadi prioritas pemerintah.

Baca juga : Menaker: TKI yang Serbu China, Bukan TKA China yang Serbu Indonesia

Meski mempermudah prosedur perizinan, Hanif memastikan dalam Perpres 20/2018, persyaratan terhadap TKA tidak dikurangi sama sekali.

Dia juga menegaskan, dari setiap kegiatan investasi yang berjalan di Indonesia, tetap lebih banyak jumlah tenaga kerja dalam negeri ketimbang TKA.

"Misalnya, pengusaha asal Indonesia mau investasi bikin smelter di Thailand, butuh 5.000 tenaga kerja. Karena pengusahanya dari Sidoarjo, dia kumpulin 5.000 orang dari kampungnya kerja di Thailand, coba apa itu masuk akal?" ujar Hanif.

Kompas TV Keberadaan perpres nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang dipersoalkan oleh partai Gerindra akan dibahas dalam dialog.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com