JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong yakin ada peningkatan nilai investasi jika implementasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diterapkan dengan baik.
Perpres 20/2018 sendiri bertujuan mempermudah laju investasi dengan menyederhanakan prosedur perizinan TKA di Indonesia.
"Kalau ini benar-benar jalan, dalam payung online single submission, menurut saya sih 10 sampai 20 persen ada peningkatan (investasi)," kata Thomas dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/4/2018).
Thomas menjelaskan, perkiraan peningkatan nilai investasi itu didasarkan pada keluhan mendasar dari para investor selama ini.
Baca juga : Ketua MPR Yakin Pekerja Indonesia Bisa Bersaing dengan TKA
Investor banyak menyoroti tentang tata cara mengurus izin TKA yang kerap dilempar ke sana sini, sehingga prosesnya jadi lama dan tidak efisien.
Prosedur ini yang kemudian dipangkas melalui Perpres 20/2018, sehingga perizinan TKA bisa lebih cepat dari sebelumnya. Selain itu, Perpres 20/2018 juga diharapkan bisa menekan praktik pungutan liar atau pungli terhadap investor yang baru mau masuk ke Indonesia.
Menurut Thomas, proses mendapatkan izin TKA merupakan salah satu izin yang paling rawan pungli dan pemerasan.
"Itu yang mau kami hilangkan, karena investor baik lokal maupun internasional dianggap sasaran empuk, dianggap bawa duit, dan izin TKA selalu dijadikan alasan untuk pungli dan pemerasan yang disamarkan dengan sentimen anti asing," tutur Thomas.
Baca juga : Perpres TKA Hanya Permudah Prosedur Izin, Syarat Tidak Dikurangi
Menurut dia, proses perizinan TKA yang cenderung lama memberi ruang tersendiri bagi oknum untuk melakukan pungli dan pemerasan terhadap investor.
Sehingga, dengan percepatan prosedur perizinan TKA melalui Perpres 20/2018, diharapkan tidak ada ruang lagi untuk praktik pungli serta pemerasan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.