Dampak Perpres 20/2018 untuk Indonesia
Selama ini, investor kesulitan dalam mengurus izin TKA. Bahkan, investor sampai jadi korban praktik pungutan liar serta pemerasan oleh oknum petugas yang memanfaatkan lamanya proses mengurus izin untuk TKA.
Melalui Perpres 20/2018, ruang dari proses yang berlarut itu dihapus agar praktik pungli dan pemerasan bisa diredam. Jika Perpres ini efektif dijalankan, ada prediksi dapat berpengaruh signifikan terhadap peningkatan investasi di Indonesia.
Baca juga : Perpres 20/2018 tentang TKA Bisa Dorong Peningkatan Investasi 20 Persen
"Kalau (aturan) ini benar-benar jalan, menurut saya sih 10 sampai 20 persen ada peningkatan (investasi)," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong.
Hanif menegaskan lagi, kemudahan dalam Perpres 20/2018 sama sekali tidak mengurangi syarat TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Salah satu contoh poin penting adalah TKA dilarang untuk bekerja kasar.
"Pekerja kasar asing dari dulu sampai sekarang masih dilarang, itu untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri," tutur Hanif.
Dia mengajak masyarakat mengembangkan kapasitasnya sebagai tenaga kerja yang andal, di mana pemerintah juga terus mendorong pembinaan melalui pendidikan berbasis vokasi. Keseriusan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja turut tercermin pada data penempatan tenaga kerja dari tahun ke tahun.
Dari data Kemenaker, tahun 2014 ada 2.654.305 tenaga kerja yang ditempatkan untuk bekerja, begitupun pada tahun 2015 sebanyak 2.886.288 tenaga kerja, tahun 2016 ada 2.448.916 tenaga kerja, serta tahun 2017 sejumlah 2.669.469 tenaga kerja.
Realisasi penempatan tenaga kerja ini sejalan dengan rencana pemerintah menciptakan 10 juta lapangan kerja dalam lima tahun masa pemerintahan, di mana tiap tahun diasumsikan ada 2 juta lapangan kerja baru.
"Jangan terlalu khawatir, seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Pemerintah tetap punya skema pengendalian yang jelas, misalnya pengendalian persyaratan, mekanisme pengawasan, sampai penegakan hukum," ujar Hanif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.