Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Tenaga Kerja Asing dan Dampaknya untuk Indonesia

Kompas.com - 24/04/2018, 08:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Topik mengenai tenaga kerja asing (TKA) marak diperbincangkan belakangan ini. Pemerintah menilai perizinan TKA perlu dipermudah untuk meningkatkan investasi, sementara pihak lain memandang kemudahan tersebut terkesan tidak berpihak pada tenaga kerja dalam negeri.

Menjawab pro dan kontra tersebut, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan apa latar belakang pemerintah mempermudah perizinan bagi TKA. Kemudahan yang dimaksud tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo 26 Maret 2018, kemudian diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret. Perpres ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat era Presiden ke enam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Secara garis besar, tujuan Perpres 20/2018 untuk penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi," kata Hanif dalam sebuah diskusi di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Baca juga : Menaker Jelaskan Mengapa Indonesia Masih Butuh Tenaga Kerja Asing

Hanif mengungkapkan, penciptaan lapangan kerja perlu didorong dari peningkatan investasi, seperti arahan Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan. Investasi dibutuhkan lantaran APBN terbatas dan tidak cukup hanya dari anggaran negara untuk menciptakan lapangan kerja.

Perpres 20/2018 merupakan satu dari sekian upaya pemerintah mempermudah investasi di Indonesia. Dalam Perpres ini, diatur seputar percepatan prosedur izin bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

"Penyederhanaan perizinan ini tidak berarti menghilangkan syarat-syarat kualitatif untuk TKA. Syarat-syarat itu tetap ada, bahkan jadi lebih baik dalam Perpres yang baru ini," tutur Hanif.

Secara spesifik, Hanif mengumpamakan Perpres Penggunaan TKA layaknya seseorang yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada dasarnya, seseorang bisa mendapatkan SIM jika sudah cukup umur dan bisa menyetir kendaraan dengan baik.

Baca juga : Menaker: TKI yang Serbu China, Bukan TKA China yang Serbu Indonesia

Jika syarat yang dimaksud sudah terpenuhi, maka mengurus pembuatan SIM seharusnya tidak perlu memakan waktu bulanan, mingguan, atau beberapa hari. Jika bisa rampung dalam satu jam atau lebih cepat, maka tidak perlu menunggu lama.

Perbandingan TKA dengan TKI

Hanif turut menjawab kekhawatiran membanjirnya TKA masuk ke Indonesia karena prosedur perizinan TKA dipermudah. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, hingga akhir 2017 ada 85.974 TKA di Indonesia.

Sementara menurut data World Bank, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beredar di berbagai negara hingga akhir 2017 ada sekitar 9 juta orang. Sebaran TKI di beberapa negara yang dominan di antaranya di Malaysia (55 persen), Saudi Arabia (13 persen), China (10 persen), Hongkong (6 persen), dan Singapura (5 persen).

Dengan data itu, Hanif membantah pihak yang menyebut Indonesia kebanjiran TKA, terutama yang berasal dari China. Dari total TKA di Indonesia pada akhir 2017, mereka yang berasal dari China tercatat sebesar 24.800 orang.

Baca juga : Ini Data TKA di Indonesia dan Perbandingan dengan TKI di Luar Negeri

Jumlah TKA asal China di Indonesia masih di bawah jumlah TKI yang bekerja di sejumlah tempat di China. Hanif menyebut, ada sekitar 20.000 TKI yang bekerja di Makau, lebih dari 150.000 TKI di Hongkong, dan 200.000 TKI di Taiwan.

"Bukan (tenaga kerja) China yang menyerang kita, kita yang menyerang China," ujar Hanif.

Dampak Perpres 20/2018 untuk Indonesia

Selama ini, investor kesulitan dalam mengurus izin TKA. Bahkan, investor sampai jadi korban praktik pungutan liar serta pemerasan oleh oknum petugas yang memanfaatkan lamanya proses mengurus izin untuk TKA.

Melalui Perpres 20/2018, ruang dari proses yang berlarut itu dihapus agar praktik pungli dan pemerasan bisa diredam. Jika Perpres ini efektif dijalankan, ada prediksi dapat berpengaruh signifikan terhadap peningkatan investasi di Indonesia.

Baca juga : Perpres 20/2018 tentang TKA Bisa Dorong Peningkatan Investasi 20 Persen

"Kalau (aturan) ini benar-benar jalan, menurut saya sih 10 sampai 20 persen ada peningkatan (investasi)," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong.

Hanif menegaskan lagi, kemudahan dalam Perpres 20/2018 sama sekali tidak mengurangi syarat TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Salah satu contoh poin penting adalah TKA dilarang untuk bekerja kasar.

"Pekerja kasar asing dari dulu sampai sekarang masih dilarang, itu untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri," tutur Hanif.

Dia mengajak masyarakat mengembangkan kapasitasnya sebagai tenaga kerja yang andal, di mana pemerintah juga terus mendorong pembinaan melalui pendidikan berbasis vokasi. Keseriusan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja turut tercermin pada data penempatan tenaga kerja dari tahun ke tahun.

Dari data Kemenaker, tahun 2014 ada 2.654.305 tenaga kerja yang ditempatkan untuk bekerja, begitupun pada tahun 2015 sebanyak 2.886.288 tenaga kerja, tahun 2016 ada 2.448.916 tenaga kerja, serta tahun 2017 sejumlah 2.669.469 tenaga kerja.

Realisasi penempatan tenaga kerja ini sejalan dengan rencana pemerintah menciptakan 10 juta lapangan kerja dalam lima tahun masa pemerintahan, di mana tiap tahun diasumsikan ada 2 juta lapangan kerja baru.

"Jangan terlalu khawatir, seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Pemerintah tetap punya skema pengendalian yang jelas, misalnya pengendalian persyaratan, mekanisme pengawasan, sampai penegakan hukum," ujar Hanif.

Kompas TV Menurut Menaker kemudahan yang diatur oleh Perpres baru ini adalah sisi birokrasi dan layanan perijinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com