KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk membatasi transaksi uang kartal atau transaksi tunai maksimal sebesar Rp 100 juta disambut positf pihak perbankan.
Dengan pembatasan tersebut, itu berarti masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai.
Pembatasan nominal transaksi ini untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Aturan pembatasan transaksi uang tunai ini sedang dituntaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berbentuk Undang-Undang (UU).
Baca juga : Transaksi Uang Kartal Akan Dibatasi, Ini Kata Gubernur BI
Menurut pihak bank, aturan ini seiring dengan arah bank untuk mendorong nasabah melakukan transaksi secara nontunai (cashless).
Lani Darmawan, Direktur Bisnis Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk mengatakan, dengan pemberlakuan aturan tersebut akan meningkatkan transaksi non tunai.
Saat ini sudah sekitar 93 persen transaksi nasabah CIMB Niaga dilakukan di luar cabang atau elektronik. Bahkan, untuk nasabah ritel mencapai 98 persen atau bertambah 3 persen dari tahun sebelumnya.
Untuk bank, aturan ini juga bagus dari sisi biaya operasional yang lebih efisien karena biaya transaksi elektronik jauh lebih murah dibandingkan transaksi via cabang. "Serta lebih sedikit kemungkinan kesalahan human error, jelas Lani, Senin (23/4/2018).
Baca juga : PPATK Minta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan
Yang jelas, aturan tersebut akan menghasilkan shifting ke nontunai. Saat ini, persentase transaksi non tunai CIMB Niaga sudah lumayan tinggi diharapkan bisa naik 2 persen lagi.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga melihat, pembatasan transaksi tunai akan membawa dampak positif terhadap transaksi nontunai bank.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.