Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Sambut Positif Aturan Pembatasan Transaksi Uang Tunai

Kompas.com - 24/04/2018, 11:38 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk membatasi transaksi uang kartal atau transaksi tunai maksimal sebesar Rp 100 juta disambut positf pihak perbankan. 

Dengan pembatasan tersebut, itu berarti masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai.

Pembatasan nominal transaksi ini untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Aturan pembatasan transaksi uang tunai ini sedang dituntaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berbentuk Undang-Undang (UU).

Baca juga : Transaksi Uang Kartal Akan Dibatasi, Ini Kata Gubernur BI

Menurut pihak bank, aturan ini seiring dengan arah bank untuk mendorong nasabah melakukan transaksi secara nontunai (cashless).

Lani Darmawan, Direktur Bisnis Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk mengatakan, dengan pemberlakuan aturan tersebut akan meningkatkan transaksi non tunai.

Saat ini sudah sekitar 93 persen transaksi nasabah CIMB Niaga dilakukan di luar cabang atau elektronik. Bahkan, untuk nasabah ritel mencapai 98 persen atau bertambah 3 persen dari tahun sebelumnya.

Untuk bank, aturan ini juga bagus dari sisi biaya operasional yang lebih efisien karena biaya transaksi elektronik jauh lebih murah dibandingkan transaksi via cabang. "Serta lebih sedikit kemungkinan kesalahan human error, jelas Lani, Senin (23/4/2018).

Baca juga : PPATK Minta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan

Yang jelas, aturan tersebut akan menghasilkan shifting ke nontunai. Saat ini, persentase transaksi non tunai CIMB Niaga sudah lumayan tinggi diharapkan bisa naik 2 persen lagi.

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga melihat, pembatasan transaksi tunai akan membawa dampak positif terhadap transaksi nontunai bank.

Budi Satria, Direktur BTN menjelaskan, tren ini sebetulnya sudah mulai diperkenalkan sejak lama dengan adanya ketentuan kewajiban pelaporan bagi perbankan untuk transaksi senilai lebih dari Rp 100 juta ke atas.

Menurutnya, di Indonesia transaksi non tunai juga sudah jauh meningkat dan masyarakat lambat laun juga sudah merasakan manfaatnya dengan nyaman melalui pola pembayaran non tunai pada berbagai moda angkutan umum.

Baca juga : BI: Jangan Sampai Pembatasan Transaksi Uang Kartal Hambat Kegiatan Ekonomi

Di BTN saat ini 90 persen transaksi sudah melalui e-channel dan hanya 10 persen yang melalui cabang bank. Tahun lalu masih sekitar 80 persen, jelas Budi.

Tahun lalu, pertumbuhan pendapatan berbasis komisi BTN dari layanan perbankan digital mencapai Rp 102,4 miliar. Jumlah tersebut naik 26,8 persen secara tahunan dari sebesar Rp 80,7 miliar pada 2016.

Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan PT Bank Central Asia (BCA) juga mengakui transaksi non tunai melalui jaringan elektronik baik melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet serta mobile banking terus meningkat sejalan dengan preferensi nasabah dan perkembangan teknologi.

Berdasarkan laporan keuangan bank per Maret 2018, transaksi non tunai BCA mencapai 97%. Transaksi terbesar ada pada transaksi internet banking sebanyak 541,6 juta transaksi dan yang kedua ada pada ATM sebanyak 491,3 juta transaksi.

Baca juga : Ini Delapan Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Adapun mobile banking terdapat 371,1 juta transaksi. Sisanya di kantor cabang BCA hanya 39 juta transaksi. (Yoliawan H)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bank sambut pembatasan transaksi tunai pada Selasa (24/4/2018)

Kompas TV KPK mengusulkan agar pembatasan transaksi uang kartal bisa kembali diperkecil hingga 25 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com