Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Menkeu Revisi PP Agar Investasi BPJS di Properti Lebih Tinggi

Kompas.com - 25/04/2018, 12:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengungkapkan akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Usulan revisi ini ditujukan untuk meningkatkan koridor investasi dana jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor properti. Dalam PP 55/2015, diatur investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan maksimal 5 persen dari jumlah investasi.

"Coba saya panggil Menteri Keuangan, bikin aturan bisa naik 20 sampai 25 persen untuk hal seperti itu," kata Kalla saat membuka Seminar Nasional Ketenagakerjaan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Menurut Kalla, selama ini investasi dana jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pihak BPJS di antaranya banyak di deposito dan surat utang. Padahal, dua instrumen investasi tersebut memiliki risiko inflasi dan nilai tukar untuk investasi jangka panjang.

Baca juga : Wapres: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Investasi di Pembangunan Rusunawa

Jika porsi investasi di sektor properti makin diperluas, BPJS Ketenagakerjaan bisa menerapkan sistem investasi jangka panjang yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh buruh. Kalla mencontohkan, salah satunya investasi pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

"Pengusaha terjamin bahwa buruhnya tidak terlalu jauh tinggalnya dari pabrik. Pengurus asuransi atau BPJS juga terjamin bahwa dia punya aset yang nilainya akan selalu berkembang," tutur Kalla.

BPJS Ketenagakerjaan tercatat menargetkan investasi dana kelolaan mereka tahun 2018 sebesar Rp 367,8 triliun. Porsi instrumen investasinya berdasarkan data per Maret 2018 adalah deposito (9 persen), surat utang (61 persen), saham (19 persen), reksadana (10 persen), serta investasi langsung (1 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com