Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Indonesia Bimbang untuk Berubah Jadi Perusahaan Transportasi

Kompas.com - 26/04/2018, 08:27 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comGrab Indonesia sampai saat ini belum memberikan keputusan terkait imbauan pemerintah untuk menjadi perusahaan transportasi umum dan melepaskan statusnya sebagai aplikator.

"Kami belum memutuskan itu, sekali lagi kami ingin terus melakukan dialog dengan pemerintah karena ini melibatkan banyak pihak, bukan satu dua pihak," ucap Direktur Pemasaran Grab Mediko Azwar saat ditemui awak media di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Hingga sampai saat ini, Mediko menjelaskan, Grab masih terus melakukan diskusi dengan pemerintah dan juga para pemangku kepentingan untuk menentukan keputusan yang akan dibuat.

Kemudian, dari apa yang dikatakan Mediko, Grab Indonesia tak terlalu terburu-buru dalam memutuskan menjadi perusahaan transportasi atau tetap menjadi aplikator.

Baca juga: Soal Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi, Menhub Janji Bahas Komprehensif

"Kami selalu berusaha bekerja sama dengan pemerintah dan kami mau semua pihak yang terkait ini didengarkan suaranya," imbuh dia.

Pada akhir Maret 2018 kemarin, pemerintah kembali mengapungkan niatan untuk kembali meregulasi soal transportasi dalam jaringan (daring) atau online. Kali ini yang menjadi sasaran adalah aplikator atau perusahaan transportasi online, seperti Grab dan Go-Jek.

"Aplikator itu nantinya dijadikan sebagai perusahaan jasa angkutan umum, di samping adalah aplikator juga," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/3/2018).


Moeldoko menilai bahwa perubahan status tersebut bisa menjadi satu dari sekian banyak solusi bagi permasalahan transportasi online saat ini.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Grab dan Go-Jek jika Mereka Tak Mau Jadi Perusahaan Transportasi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun menjelaskan bahwa keputusan agar aplikator transportasi online berubah menjadi perusahaan transportasi umum akan dituangkan dalam revisi PM Perhubungan 108 tahun 2017.

Perubahan tersebut nantinya akan menjadi payung hukum terhadap perubahan perusahaan taksi online, yakni Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan angkutan umum.

"Sekarang ini sedang kami atur revisi satu atau dua pasal," ujar Budi Karya di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Adapun alasan lainnya mengapa pemerintah bersikukuh agar aplikator berubah status menjadi perusahaan angkutan umum adalah karena selama ini aplikator semacam Grab dan Go-Jek menempatkan diri mereka sebagai perusahaan transportasi umum, bukan aplikator.

Baca juga: Pemerintah Tunggu Grab dan Go-Jek Daftar Jadi Perusahaan Transportasi

Hal itu kemudian memunculkan pro dan kontra dari pihak aplikator dan pihak driver atau sopir.

"Tujuan utamanya adalah enggak mau memunculkan lagi pro dan kontra. Sekarang ini kan masih memunculkan itu, kenapa yang paling terasa itu bahwa para driver online merasa apabila terjadi pelanggaran itu yang kena sanksi mereka. Di PM 108 itu murni aturan terkait transportasi. Sementara soal aplikator belum diatur di PM 108," ungkap Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana, di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Kompas TV Persaingan antara perusahaan angkutan online semakin sengit. Uber akhirnya sepakat menjual bisnis operasionalnya di Asia Tenggara ke Grab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com