Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AP II Bantah Monopoli Kargo dan Pos di Bandara Kualanamu

Kompas.com - 26/04/2018, 08:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PT Angkasa Pura II membantah melakukan praktik monopoli atas kegiatan usaha berupa layanan kargo dan pos di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pernyataan praktik monopoli oleh AP II dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam putusan sidang majelis komisi, beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999, kami tidak melakukan perbuatan monopoli karena kegiatan jasa kebandarudaraan terkait pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang dan pos," kata VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (26/4/2018).

Yado menjelaskan, apa yang dikerjakan oleh pihaknya, yaitu menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang dan pos, dikecualikan dalam UU 5/1999 tentang Praktik Monopoli.

Baca juga : Monopoli Kargo dan Pos di Kualanamu, AP II Didenda Rp 6,5 Miliar

 

Lebih lanjut, Yado menyertakan Pasal 232 ayat (2) huruf b jo Pasal 233 UU Penerbangan yang menyatakan kegiatan tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha bandar udara.

"Dalam hal ini, AP II merupakan badan usaha bandar udara berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 908 Tahun 2014," tutur Yado.

Meski begitu, Yado menghormati hasil sidang KPPU terhadap AP II dan akan mempelajari materi putusan tersebut lebih lanjut. Sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan detail putusan yang dimaksud dari KPPU.

Sebelumnya, Majelis Komisi di KPPU memutus AP II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli.

Baca juga : Soekarno-Hatta Ungguli Changi sebagai Bandara Tersibuk, Ini Kata Bos AP II

Majelis juga menilai AP II terbukti melakukan penyalahgunaan posisi monopoli terhadap pengguna jasa terkait layanan dan pengiriman kargo maupun pos di Bandara Kualanamu.

Majelis pun mendapati adanya tarif ganda atau double charge ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo outgoing dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo incoming.

Dari hasil putusan tersebut, KPPU turut mengenakan denda Rp 6.538.612.000 kepada AP II yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Kompas TV Penolakan berujung pada kericuhan. Warga berusaha menghentikan pemasangan pagar bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

Work Smart
HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

Whats New
Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Whats New
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com