Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IBCSD Berikan Panduan Konservasi Ekosistem untuk Perusahaan Tambang

Kompas.com - 26/04/2018, 17:32 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) sebagai asosiasi perusahaan yang fokus pada isu-isu sustainability, bersama dengan para stakeholders  meluncurkan buku “Panduan Konservasi Ekosistem dan Lingkungan di Indonesia bagi Dunia Usaha di Sektor Tambang".

Buku ini bertujuan untuk memberikan panduan mengenai pengelolaan lingkungan dan ekosistem pada sektor tambang secara lebih terstruktur dalam setiap tahapan pertambangan.

Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno berharap, hal tersebut bisa mendorong para pelaku usaha pertambangan di Indonesia untuk bisa meningkatkan pengelolaan keanekaragaman hayati di dalam konsesinya supaya lebih berkesinambungan.

“Melalui buku ini juga diharapkan bisa menjadi pedoman yang dapat membantu para pelaku usaha pertambangan untuk bisa melaksanakan good mining practice dalam proses pertambangannya,” ujar dia dalam keterangan pers, Kamis (26/4/2018).

Baca juga: Jonan Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Tambang yang Enggan Suplai Pembangkit Listrik

Selain itu, penerapan konsep pertambangan berkelanjutan dianggap perlu untuk dilakukan karena kegiatan usaha pertambangan yang beresiko tinggi dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan fisik dan sosial.

Di dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kegiatan pertambangan berkelanjutan merupakan kegiatan yang diawali dengan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan kegiatan pasca/setelah tambang.

Pemerintah pun sebenarnya sudah memiliki berbagai aturan tentang komoditas atau ekosistem termasuk keanekaragaman hayati yang ada didalamnya yang harus dijaga oleh pengusaha tambang.

Peraturan terkait antara lain adalah Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Peraturan Pemerintah No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati Di Daerah, serta SK Dirjen 2015 tentang Perlindungan Satwa Prioritas.

Namun, panduan ini dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai keanekaragaman hayati dan pengelolaannya sebagai salah satu bagian dari pilar pembangunan berkelanjutan.

Selain itu di dalam buku panduan ini juga dilengkapi dengan berbagai kebijakan, alat serta studi kasus dalam pengelolaan keanekaragaman hayati yang diimplementasikan melalui studi kasus untuk membantu pembaca dalam memahami apa yang dimaksud dalam langkah-langkah yang dijelaskan.

Penyusunan buku ini meskipun diinisiasi oleh pihak swasta namun juga melibatkan kontribusi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Panduan yang bersifat voluntary ini rencananya akan dijadikan bahan untuk mendukung dan melengkapi kebijakan pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com