Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Apresiasi Pengumuman Data Hasil Registrasi Kartu Prabayar

Kompas.com - 28/04/2018, 18:32 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terus mengumumkan data rekonsiliasi registrasi kartu prabayar.

Menurut Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, langkah registrasi dan pembenahan data rekonsilasi jumlah kartu prabayar saat ini sudah sesuai rekomendasi Ombudsman.

"Dengan pengumuman data rekonsilasi tersebut Menkominfo sudah sesuai prinsip dan asas keterbukaan informasi yang diamanahkan dalam UU. Keterbukaan informasi dan penyampaian data yang benar merupakan penerapan good government di pemerintah," terang Alamsyah, melalui pernyataan tertulis, Jumat (27/4/2018).

Baca juga : Ada Registrasi Kartu Prabayar, Pelanggan Operator Turun

Alamsyah berharap, menjelang tanggal 1 Mei yang menjadi tenggat waktu terakhir rekonsilasi data registrasi prabayar, Kemenkominfo dapat terus secara periodik menginformasikan perkembangan data pelanggan kepada masyarakat.

Tujuannya agar kepercayaan publik terhadap Kemenkominfo dan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih baik lagi.

"Ombudsman mendukung langkah untuk melakukan transparansi informasi khususnya dalam hal registrasi kartu prabayar. Itu merupakan salah satu tugas Kemenkominfo yaitu sebagai government public relation,"ujar Alamsyah.

Menyehatkan Industri

Menurut dia, jika ada penurunan jumlah pelanggan adalah suatu yang wajar. Justru dengan registrasi, lanjutnya, akan membuat industri telekomunikasi nasional menjadi lebih sehat lagi.

"Dengan registrasi prabayar yang benar, efisiensi industri dapat tercapai. Sekarang seluruh stakeholder telekomunikasi harus diajak untuk memikirkan bisnis telekomunikasi ke depan. Jangan terus berkutat pada peningkatan jumlah pelanggan," tegas Alamsyah.

Sebelumnya, Andri Ngaserin, Kepala Riset PT Bahana Sekuritas, seperti dikutip dari Kontan.co.id mengatakan bahwa registrasi prabayar yang dilakukan oleh pemerintah dapat membuat industri telekomunikasi menjadi lebih sehat.

Dengan registrasi prabayar ini efektif meminimalkan kebiasaan masyarakat Indonesia yang kerap melakukan gonta-ganti kartu prabayar.

Baca juga : Registrasi Kartu SIM Dinilai Dorong Perbaikan Industri Telekomunikasi

Menurut dia, jumlah pelanggan operator dapat dilihat secara jelas, sehingga investasi perusahaan telekomunikasi jauh lebih tepat sasaran.

"Selain itu registrasi prabayar ini dapat menguragi churn pelanggan, sehingga memberikan potensi perbaikan pendapatan per pelanggan (ARPU) industri telekomunikasi. Sehingga industri telekomunikasi menjadi lebih sehat,” papar Andri.

ARPU industri telekomunikasi di Indonesia terbilang rendah dan tidak sehat. Bahkan terendah kedua setelah India.

Jika ARPU perusahaan telekomunikasi hanya Rp 20.000, maka operator akan mengalami kesulitan dalam mempertahankan kualitas jaringan dan melakukan penggembangan teknologi.

ARPU yang saat ini berlaku itu tidak riil. "Harusnya saat ini industri telekomunikasi fight-nya di reload bukan lagi di starterpack,” tutur Andri. (Ahmad Febrian)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ombudsman apresiasi Kominfo yang mengumumkan data rekonsilasi kartu prabayar" pada Jumat (27/4/2018)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com