Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Perpres Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 30/04/2018, 10:36 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pihak-pihak yang pro menganggap perpres tersebut bakal memberikan investasi lebih banyak dari luar negeri ke dalam negeri.

Namun, pihak-pihak yang kontra justru merasa perpres tersebut bakal membuat arus kedatangan pekerja asing ke dalam negeri semakin deras.

Beberapa pihak, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) serta instansi lainnya seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menganggap Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut bukan sebagai masalah.

Baca juga: Menaker Tegaskan Perpres 20/2018 Bukan Karpet Merah untuk TKA

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit menyatakan, perpres tentang pengaturan TKA ini akan baik untuk perkembangan investasi dari luar negeri ke Indonesia.

"Perpres ini baik untuk membuka investasi agar para investor asing, tenaga kerja asing tidak ragu-ragu berinvestasi di sini karena kan artinya begini, filosofinya perpres ini hanya ingin mempermudah prosedur untuk itu, bukan mempermudah persyaratannya," sebut Anton kepada Kompas.com, Senin (30/4/2018).

Menurut dia, adalah hal yang baik jika para investor yang tadinya mengurus izin investasi hingga beberapa bulan bisa menjadi beberapa hari saja.

"Kalau ada yang bisa dipersingkat ya dipersingkat, seperti misalnya tidak perlu ke luar negeri tiap enam bulan. Nah ini kan mempermduah prosedurnya," ucap Anton.

Baca juga: Menaker: TKI yang Serbu China, Bukan TKA China yang Serbu Indonesia

Hal sama disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Keberadaan Perpres 20 Tahun 2018 diyakini politisi Golkar itu untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

“Sejak dahulu, tenaga kerja asing khususnya yang expert ini kalau datang ke Indonesia itu bersama para pemodal. Bukan datang dan mencari kerja sendiri di Indonesia,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2018).

Airlangga menyebut, semakin banyak investor atau pemodal yang berinvestasi di Indonesia maka semakin banyak pula lapangan kerja baru yang bisa dibuka oleh mereka.

Melalui perpres tersebut, pemerintah ingin menerapkan kemudahan pemberian visa bagi tenaga ahli asing guna proses transfer pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja lokal.

“Contohnya, perusahaan maintenance, mereka memerlukan tenaga ahli itu paling tidak enam bulan untuk pengerjaannya. Nah, kalau izinnya hanya untuk tiga bulan, bagaimana pabrik bisa beroperasi dan berjalan," kata Airlangga.

Baca juga: Ini Data TKA di Indonesia dan Perbandingan dengan TKI di Luar Negeri

Kendati ada perpres tersebut, pemerintah tetap secara ketat menyeleksi TKA yang masuk ke Indonesia.

Kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan. Itu berarti hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia bisa masuk ke Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com