Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Perpres Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 30/04/2018, 10:36 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pihak-pihak yang pro menganggap perpres tersebut bakal memberikan investasi lebih banyak dari luar negeri ke dalam negeri.

Namun, pihak-pihak yang kontra justru merasa perpres tersebut bakal membuat arus kedatangan pekerja asing ke dalam negeri semakin deras.

Beberapa pihak, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) serta instansi lainnya seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menganggap Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut bukan sebagai masalah.

Baca juga: Menaker Tegaskan Perpres 20/2018 Bukan Karpet Merah untuk TKA

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit menyatakan, perpres tentang pengaturan TKA ini akan baik untuk perkembangan investasi dari luar negeri ke Indonesia.

"Perpres ini baik untuk membuka investasi agar para investor asing, tenaga kerja asing tidak ragu-ragu berinvestasi di sini karena kan artinya begini, filosofinya perpres ini hanya ingin mempermudah prosedur untuk itu, bukan mempermudah persyaratannya," sebut Anton kepada Kompas.com, Senin (30/4/2018).

Menurut dia, adalah hal yang baik jika para investor yang tadinya mengurus izin investasi hingga beberapa bulan bisa menjadi beberapa hari saja.

"Kalau ada yang bisa dipersingkat ya dipersingkat, seperti misalnya tidak perlu ke luar negeri tiap enam bulan. Nah ini kan mempermduah prosedurnya," ucap Anton.

Baca juga: Menaker: TKI yang Serbu China, Bukan TKA China yang Serbu Indonesia

Hal sama disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Keberadaan Perpres 20 Tahun 2018 diyakini politisi Golkar itu untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

“Sejak dahulu, tenaga kerja asing khususnya yang expert ini kalau datang ke Indonesia itu bersama para pemodal. Bukan datang dan mencari kerja sendiri di Indonesia,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2018).

Airlangga menyebut, semakin banyak investor atau pemodal yang berinvestasi di Indonesia maka semakin banyak pula lapangan kerja baru yang bisa dibuka oleh mereka.

Melalui perpres tersebut, pemerintah ingin menerapkan kemudahan pemberian visa bagi tenaga ahli asing guna proses transfer pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja lokal.

“Contohnya, perusahaan maintenance, mereka memerlukan tenaga ahli itu paling tidak enam bulan untuk pengerjaannya. Nah, kalau izinnya hanya untuk tiga bulan, bagaimana pabrik bisa beroperasi dan berjalan," kata Airlangga.

Baca juga: Ini Data TKA di Indonesia dan Perbandingan dengan TKI di Luar Negeri

Kendati ada perpres tersebut, pemerintah tetap secara ketat menyeleksi TKA yang masuk ke Indonesia.

Kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan. Itu berarti hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia bisa masuk ke Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com