Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Tangerang Tuntut Dua Hal Ini pada "May Day" Besok

Kompas.com - 30/04/2018, 14:17 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit akan menyampaikan beberapa tuntutan dalam unjuk rasa Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei 2018 esok.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit Indra Munaswar pihaknya akan berkonsentrasi menggelar unjuk rasa di Tangerang.

"Masih mempersoalkan PP (Peraturan Pemerintah )nomor 78 tahun 2017 tentang pengupahan dan tentang BPJS Kesehatan terutama dari sisi kepesertaan dan pelayanan yang masih carut marut," jelas Indra kepada Kompas.com, Senin (30/4/2018).

Terkait upah, Indra menjelaskan bahwa yang dituntut organisasinya bukan pada kenaikan jumlahnya, melainkan untuk meminta pemerintah kembali menerapkan kebijakan sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Indra, peraturan tentah upah yang ada di PP 78/2017 tidak sejalan dengan UU 13/2003.

"Misalnya begini penentuan upah minimum berdasarkan UU 13 tahun 2003 salah satu indikatornya adalah hasil survei pasar yang dilakukan oleh tiga elemen, yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh, tapi di PP 78 itu dipotong dengan cukup melihat inflasi sama peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional," terang Indra.

Hal itu dirasa Indra tak adil mengingat di beberapa daerah pertumbuhan ekonominya justru kerap lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan dalam PP tersebut membuat para buruh yang bekerja di Tangerang hanya mendapatkan upah minimum Rp 3,9 juta per bulan, padahal jika merujuk pada UU 13/2003 angka tersebut dirasa Indra bisa lebih tinggi.

"Selalu kalau Tangerang lebih tinggi dari nasional. antara 2 sampai 3 persen lebih tinggi. Kalau upah minimum Tangerang sekarang sekitar Rp 3,9 juta kalau enggak ikutin PP itu sih bisa lebih dari 4 juta lah," sambung Indra.

Untuk itu, Indra meminta agar pemerintah merevisi PP tersebut dan membuatnya sejalan dengan apa yang tercantum dalam UU 13/2003.

"Ya itu harus direvisi UU-nya. Jangan bikin peraturan yang bertentangan dengan Undang Undang, kita enggak suka itu," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com