Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Kembali Tunjuk JP Morgan Chase Bank sebagai Dealer Utama SUN

Kompas.com - 01/05/2018, 15:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) kembali menunjuk JP Morgan Chase Bank N.A. sebagai dealer utama Surat Utang Negara (SUN). Penunjukkan ini akan efektif berlaku per hari Rabu (2/5/2018) esok.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat memutus kontrak JP Morgan sebagai diler SUN lantaran bank investasi tersebut pernah menerbitkan riset yang memangkas peringkat Indonesia dari Overweight ke Underweight pada akhir 2016.

Saat itu, pemerintah menilai riset JP Morgan tersebut berpotensi menciptakan gangguan stabilitas perekonomian nasional.

Baca: Apa Riset JP Morgan Chase yang Bikin Kemenkeu Putuskan Hubungan?

"Menteri Keuangan telah menunjuk kembali JP Morgan Chase Bank N.A. sebagai Dealer Utama SUN sesuai surat penunjukkan Nomor S-45/MK.8/2018 tanggal 17 April 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan," demikian keterangan tertulis dari laman resmi DJPPR, djppr.kemenkeu.go.id.

Melalui keputusan tersebut, jumlah Dealer Utama jadi 20 institusi yang terdiri dari 16 bank dan empat perusahaan sekuritas. Bank yang dimaksud adalah Citibank N.A., Deutsche Bank AG, HSBC, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Kemudian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, Standard Chartered Bank, dan JP Morgan Chase Bank N.A. yang baru saja ditunjuk.

Sedangkan untuk empat perusahaan sekuritasnya yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com