Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Balon Udara Ancam Keselamatan Penerbangan

Kompas.com - 01/05/2018, 16:06 WIB
Kurniasih Budi

Editor


KOMPAS.com - Balon udara berukuran besar tanpa awak yang dilepaskan ke angkasa sangat mengganggu keselamatan penerbangan.

Apabila balon tersebut bertubrukan dengan pesawat yang sedang melaju, akibatnya akan sangat serius.

Balon udara yang mengenai mesin pesawat berpotensi untuk terbakar. Sedangkan, balon udara yang mengenai kokpit bakal menghalangi penglihatan pilot.

Sementara, balon udara yang mengenai dan menutupi pipa pitot dapat membuat sistem pesawat kacau.

(Baca: Indonesia Peringkat 55 Keselamatan Penerbangan se-Dunia)

Berbagai peristiwa akibat pelepasan balon udara tanpa awak tersebut bisa menyebabkan kecelakaan penerbangan.

Spot balon udara di Kampung Talunkacang, Kandri, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (16/12/2017). TRIBUN JATENG/LIKE ADELIA Spot balon udara di Kampung Talunkacang, Kandri, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (16/12/2017).

Sayangnya, masih banyak masyarakat di berbagai daerah yang menerbangkan balon tersebut dengan berbagai alasan budaya.

Pada hari raya Idul Fitri, warga di berbagai daerah seperti Ponorogo, Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Madiun, Banyuwangi, Jombang, Trenggalek mempunyai tradisi menaikkan balon udara.

Tidak hanya itu saja, balon udara juga sering diterbangkan masyarakat pada saat menyambut atau memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi kabupaten/kota, dan panen hasil pertanian.

Masyarakat  memaknai naiknya balon sama dengan naiknya kebaikan. Hilangnya balon sama dengan hilangnya keburukan. Acara itu juga sebagai ajang silaturahim antar-kampung.

(Baca: Syawalan Tanpa Balon Udara)

Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) Wilayah III Surabaya bersama dengan AirNav Indonesia serta Pemda, Polres  dan organisasi kemasyarakatan daerah setempat pada Minggu (29/4/2018) menggelar sosialisasi di lapangan Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang dampak penerbangan balon udara tanpa awak terhadap kegiatan penerbangan pesawat udara serta peraturan yang mengaturnya.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Suharsono, mengatakan kepolisian mengapresiasi sosialisasi balon udara ini.

Dengan demikian, masyarakat semakin tahu bahayanya menerbangkan balon udara dan juga memahami bahwa penerbangan balon itu bisa dipidana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com