JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru soal penggunaan kartu SIM mengharuskan pengguna meregistrasi kartunya dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga.
Jika tidak, maka nomornya akan terblokir. Aturan tersebut disinyalir akan berdampak pada pengguna yang hobi bergonta ganti kartu SIM untuk kepentingan tertentu.
Baca: Cara "Unreg", Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi
Salah satunya, pengguna memanfaatkan bonus kuota yang besar di kartu perdana. Daripada membeli kuota di kartu lama, menggantinya dengan kartu baru akan lebih murah.
Apakah regulasi tersebut mempengaruhi animo masyarakat membeli kartu perdana?
Damayanti (31), penjaga konter pulsa di dekat terminal Bekasi mengaku kartu perdana di tokonya masih laku dijual.
"Masih ada aja sih yang beli," kata Damayanti.
Meski begitu, Damayanti mengakui bahwa penjualan kartu perdana menurun belakangan ini. Ia menduga karena pengguna malas registrasi ulang saat membeli kartu baru.
"Suka gagal buat registrasinya," kata dia.
Baca: Ada Registrasi Kartu Prabayar, Pelanggan Operator Turun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.