Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia Harus Punya "Skill"

Kompas.com - 02/05/2018, 15:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa mengaku tak mempermasalahkan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, selama tidak berarti TKA serta-merta sembarangan bekerja di sini.

"Pengusaha Indonesia membutuhkan TKA yang memiliki skill untuk ditempatkan di posisi tertentu. Baru menjadi masalah jika para TKA ini adalah dari un-skill labors," ujar Erwin di Menara Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).

Erwin mengatakan, sebaiknya tenaga kerja asing ditempatkan di posisi di mana tenaga kerja Indonesia tak memiliki kemampuan di situ. Selain itu, dia mengaku mewaspadai fakta bahwa sebagian besar TKA yang masuk ke Indonesia ternyata tidak memiliki keterampilan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing

"Jika memang ada sinyalemen dengan sangat banyaknya TKA ilegal, inilah yang tidak boleh ada dan mesti ditertibkan di Indonesia," kata Erwin.

Erwin menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebutkan pula soal kemudahan TKA masuk ke Indonesia.

Ia berharap, jangan sampai kemudahan itu justru melonggarkan pengawasan terhadap TKA sehingga makin banyak gelombang pekerja asing ke Indonesia.

"Yang benar adalah yang bekerja untuk added value untuk Indonesia, bukan pekerja kasar dan mereka kerja yang harusnya dikerjakan tenaga kerja Indonesia tapi dikerjakan TKA. Kita harus hati-hati," kata Erwin.

Erwin meminta pemerintah lebih merinci siapa saja TKA yang bisa bekerja di Indonesia. Tak bisa dipungkiri, bangsa ini memerlukan investor untuk membantu pembangunan di bidang infrastruktur.

Sering kali, lanjut Erwin, mereka berusaha mendapat profit maksimal dengan mengusahakan penggunaan sumber daya dari negara asalnya, termasuk tenaga kerja. 

"Tidak semua TKA jelek. Kita sering butuh TKA untuk mengerjakan perbaikan mesin tertentu. Tapi mereka sering kali terganjal visa dan lain-lain," kata Erwin.

Di sisi lain, kata Erwin, jika penggunaan tenaga kerja asing terlalu longgar maka bisa menimbulkan permasalahan besar di kemudian hari.

"Ini memang harus dilakukan kerja sama antara asosiasi tenaga kerja ahli di China dan di sini," kata Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com