Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Wajibkan Lagi TKA Bisa Berbahasa Indonesia

Kompas.com - 02/05/2018, 18:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com—Pemerintah didorong memberlakukan lagi aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Sejumlah kelonggaran lain pun diminta diperketat.

Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, TKA membanjiri Indonesia karena regulasi yang mengatur sangat longgar.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang belum lama ini terbit menurut Mirah juga mempermudah syarat masuknya tenaga kerja dari luar negeri.

Peraturan terbaru ini tak mengembalikan pewajiban berbahasa Indonesia yang sebelumnya dihapus lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015.

"Ada kewajiban (soal) berbahasa Indonesia tapi (lebih berupa) kewajiban memfasilitasi untuk belajar bahasa Indonesia. Artinya dia baru belajar bahasa Indonesia setelah di Indonesia," ujar Mirah di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Selain longgarnya pengaturan soal kemampuan berbahasa Indonesia, Mirah menyoroti juga kebijakan bebas visa yang diteken di era Presiden Joko Widodo.

Menurut Mirah, sejak berlaku aturan bebas visa ini jumlah TKA ke Indonesia tak terkendali. Pekerja asing yang datang pun belum tentu memliki keterampilan sehingga bersaing dengan pekerja lokal bahkan di level pekerjaan terendah.

"Mereka mengerjakan pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan kita. Di sini muncul benturan, masalah sosial," kata Mirah.

Oleh karena itu, Mirah meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut dan memperketat regulasi yang mengatur soal TKA. Pewajiban berbahasa Indonesia, ujar dia, dapat jadi salah satu cara agar pekerja asing tak sembarangan masuk ke sini.

Mirah pun meminta pemerintah mengevaluasi perjanjian bilateral dengan China terkait investasi pembangunan infrastruktur. Menurut dia, jangan sampai kesempatan pekerja Indonesia untuk mencari nafkah tergusur arus TKA.

Baca juga: Kadin: Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia Harus Punya Skill

"Tenaga kerja pribumi harus diberikan prioritas untuk memperoleh pekerjaan yang layak," kata Mirah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa, mengaku tak mempermasalahkan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, selama tidak berarti TKA serta-merta sembarangan bekerja di sini.

Menurut Erwin, TKA yang masuk ke Indonesia harus punya keterampilan yang tak dimiliki pekerja Indonesia.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com