Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Wajibkan Lagi TKA Bisa Berbahasa Indonesia

Kompas.com - 02/05/2018, 18:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com—Pemerintah didorong memberlakukan lagi aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Sejumlah kelonggaran lain pun diminta diperketat.

Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, TKA membanjiri Indonesia karena regulasi yang mengatur sangat longgar.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang belum lama ini terbit menurut Mirah juga mempermudah syarat masuknya tenaga kerja dari luar negeri.

Peraturan terbaru ini tak mengembalikan pewajiban berbahasa Indonesia yang sebelumnya dihapus lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015.

"Ada kewajiban (soal) berbahasa Indonesia tapi (lebih berupa) kewajiban memfasilitasi untuk belajar bahasa Indonesia. Artinya dia baru belajar bahasa Indonesia setelah di Indonesia," ujar Mirah di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Selain longgarnya pengaturan soal kemampuan berbahasa Indonesia, Mirah menyoroti juga kebijakan bebas visa yang diteken di era Presiden Joko Widodo.

Menurut Mirah, sejak berlaku aturan bebas visa ini jumlah TKA ke Indonesia tak terkendali. Pekerja asing yang datang pun belum tentu memliki keterampilan sehingga bersaing dengan pekerja lokal bahkan di level pekerjaan terendah.

"Mereka mengerjakan pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan kita. Di sini muncul benturan, masalah sosial," kata Mirah.

Oleh karena itu, Mirah meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut dan memperketat regulasi yang mengatur soal TKA. Pewajiban berbahasa Indonesia, ujar dia, dapat jadi salah satu cara agar pekerja asing tak sembarangan masuk ke sini.

Mirah pun meminta pemerintah mengevaluasi perjanjian bilateral dengan China terkait investasi pembangunan infrastruktur. Menurut dia, jangan sampai kesempatan pekerja Indonesia untuk mencari nafkah tergusur arus TKA.

Baca juga: Kadin: Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia Harus Punya Skill

"Tenaga kerja pribumi harus diberikan prioritas untuk memperoleh pekerjaan yang layak," kata Mirah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa, mengaku tak mempermasalahkan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, selama tidak berarti TKA serta-merta sembarangan bekerja di sini.

Menurut Erwin, TKA yang masuk ke Indonesia harus punya keterampilan yang tak dimiliki pekerja Indonesia.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com