Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKK Migas: Industri Hulu Migas Memang Tak Dapat Insentif Tax Holiday

Kompas.com - 02/05/2018, 19:11 WIB
Mutia Fauzia,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Pelaku usaha di sektor hulu minyak dan gas (migas) dipastikan tidak masuk daftar penerima insentif tax holiday. Insentif untuk industri ini disebut menjadi satu kesatuan dengan skema kontrak khusus yang dipakai.

"Gini, di dalam Peraturan Menteri Keuangan, tax holiday tidak ke (pelaku usaha di sektor) hulu migas," ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi, dalam konferensi pers Indosian Potreleum Association (IPA), Rabu (2/5/2018).

Amien melanjutkan, untuk pelaku industri di sektor hulu migas sudah ada insentif pajak tersendiri. Payung hukumnya adalah PP Nomor 27 Tahun 2017 untuk skema cost recovery dan PP 53/2017 untuk skema gross split.

Baca juga: SKK Migas: Investor Tunggu Aturan Pajak Skema Gross Split

Melalui kedua peraturan tersebut, lanjut Amien, ada insentif yang diberikan jika ternyata proyek migas yang digarap kurang baik nilai ekonominya atau bahkan tidak memungkinkan produksi.

Wujud insentif itu, sebut Amien, bisa diberikan di sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerimaan pajak.

"Hulu migas akan mendapatkan insentif dilihat proyek per proyek dari Menteri ESDM ke Menteri Keuangan, sudah diatur seperti itu, jadi enggak dapat tax holiday enggak masalah," ungkap Amien.

Sebagai informasi, dikutip dari Kontan.co.id, IPA sempat membuka dialog dengan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan investasi hulu migas melalui tax holiday.

Sebelumnya, pemerintah sempat merevisi cakupan industri yang memungkinkan mendapat tax holiday, dari delapan industri menjadi 17 industri pionir.

Ke-17 industri itu adalah logam dasar hulu, pemurnian dan atau pengilangan minyak bumi dengan atau tanpa turunannya, petrokimia berbasis minyak bumi gas alam atau batu bara, kimia dasar anorganik, kimia dasar organik, serta industri bahan baku farmasi.

Lalu, industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya, pembuatan komponen utama peralatan komunikasi, pembuatan komponen utama alat kesehatan, pembuatan komponen utama mesin industri, serta pembuatan komponen utama mesin.

Berikutnya, industri pembuatan komponen robotik, pembuatan komponen utama kapal, pembuatan komponen utama pesawat terbang, pembuatan komponen utama kereta api, mesin pembangkit tenaga listrik, dan infrastruktur ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com