Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama di Indonesia, Kabupaten Raja Ampat Terapkan Jaminan Sosial Pekerja Holistik

Kompas.com - 03/05/2018, 14:29 WIB
Kurniasih Budi,
Josephus Primus

Tim Redaksi

RAJA AMPAT, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam memberi perlindungan bagi tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) di wilayahnya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, hadir langsung di Raja Ampat, Papua Barat untuk menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati.

"Kami sangat mengapresiasi Pemda Raja Ampat sebagai pemerintah daerah pertama yang mengeluarkan regulasi Perda yang mendukung sepenuhnya implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan seperti ini sangat penting dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia," kata Agus, Rabu (2/5/2018).

Jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945 dan telah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan perlindungan jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, terus berupaya menyediakan akses dan layanan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Tanpa dukungan dari stakeholder terkait, implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan sulit diwujudkan.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat merupakan salah satu stakeholder pemerintah yang sangat mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang dinilai strategis adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Raja Ampat.

Perda yang diterbitkan tersebut  memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.554 orang Aparat Kampung dan Pegawai Non-ASN (aparatur sipil negara) dan 10.000 orang pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800/orang/bulan dibayarkan menggunakan dana APBD.

Pekerja yang diberikan perlindungan melalui peraturan daerah ini adalah nelayan/petani, penjual pinang, driver speedboat transwisata, sopir rental, tukang ojek, dan pedagang pasar

Pembiayaan perlindungan pekerja dengan  menggunakan dana APBD ini juga didukung dengan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 6 tahun 2018 tentang Pembiayaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penduduk Kabupaten Raja Ampat yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemda Raja Ampat juga mewajibkan setiap proyek dan pekerjanya yang menggunakan anggaran APBD untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memastikan semua regulasi tersebut berjalan dengan baik, Pemerintah Raja Ampat juga telah membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui SK Bupati.

Sebelum terbitnya peraturan daerah ini, pemerintah kabupaten raja ampat telah mendapatkan penghargaan melalui terpilihnya Desa Saonek di Kabupaten Raja Ampat sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terbaik III Nasional 2017.

"Kami menghimbau agar inisiatif Pemda Raja Ampat ini dapat diduplikasi di pemerintah daerah lain, agar menjadi langkah percepatan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia dapat segera tercapai," ujarnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com