Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kecelakaan, Pemda Diminta Ikut Jamin Keselamatan Kendaraan

Kompas.com - 03/05/2018, 21:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan meminta keseriusan pemerintah daerah untuk menanggulangi banyaknya kasus kecelakaan angkutan umum.

Eddy mengatakan, setiap Pemda wajib mengawasi pelaku usaha transportasi di wilayahnya masing-masing. Ia pun meminta jaminan Pemda untuk keselamatan angkutan umum.

"Pemda diharapkan memberikan jaminan keselamatan kendaraan, khususnya kendaraan komersial," ujar Eddy lewat siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (3/5/2018).

Dengan adanya jaminan itu, diharapkan potensi kecelakaan menurun signifikan. Eddy mengatakan, belakangan banyak kasus kecelakaan angkutan umum yang menelan korban jiwa tidak sedikit.

Penyebab kecelakaan tidak hanya akibat dari kesalahan pengemudi, tetapi juga karena kondisi fisik kendaraan yang secara teknis tidak siap untuk dioperasikan di jalan.

Baca juga: Angka Kecelakaan Turun, Perusahaan Asuransi Untung?

"Akibat kurangnya kesadaran dari para pelaku usaha transportasi untuk selalu memastikan kondisi kendaraannya dan melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor dengan benar secara rutin," kata Eddy.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengujian kendaraan bermotor guna meningkatkan kualitas Penguji pada 3-4 Mei 2018 di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penyelengaraan pengujian berkala kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait keselamatan kendaraan secara teknis di jalan.

Selain itu peraturan itu juga untuk memelihara kelestarian lingkungan dari potensi pencemaran yang dapat diakibatkan oleh penggunaan kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com