Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian THR oleh Perusahaan "Outsourcing", Sudahkah Sesuai Aturan?

Kompas.com - 04/05/2018, 07:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemberian Tunjangan Hari Raya memang menjadi salah satu momentum yang paling ditunggu oleh pekerja.

Pemerintah pun telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan mekanisme perhitungan besaran THR yang berhak untuk didapatkan pekerja, serta kapan THR tersebut harus diberikan oleh perusahaan. 

Kasus-kasus di Perusahaan Outsourcing

Di dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara berturut-turut atau lebih.

Cara menghitungnya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, diberikan THR sejumlah rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Namun, pemberian THR oleh perusahaan kepada pegawainya tidak selamanya berjalan dengan mulus.

Program Director HR Academy David Muflihano mengatakan, di beberapa perusahaan outsourcing, pekerja kerap kehilangan haknya untuk mendapatkan THR. Hal ini karena dalam perjanjian antar perusahaan, serta perjanjian kerjasama antara perusahaan outrsourcing dengan perusahaan, tidak disebutkan kewajiban perusahaan outsourcing untuk memberi THR kepada karyawannya.

“Yang terjadi di lapangan itu terkadang mereka kehilangan haknya karena nggak disebutkan (dalam perjanjian kerjasama), dan seringkali diabaikan,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (1/5/2018).

Dirinya melanjutkan, banyak perusahaan outsourcing yang dari segi permodalan tidak mencukupi untuk membayar THR, karena harus menunggu bayaran dari perusahaan pemberi kerja.

“Perusahaan outsourcing yang modalnya tidak cukup, menunggu dibayar dulu sama pemberi kerja setelah diterima baru dibayarkan kepada pekerja. Padahal itu tanggung jawab perusahaan outsourcing seharusnya,” tambahnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, beberapa perusahaan domestik dengan nilai kapital kecil bahkan menggunakan modus-modus tertentu untuk tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pegawai.

“Pertama, para karyawan kontrak baik karyawan kontrak oleh perusahaan atau outsourcing, satu bulan sebelum lebaran biasanya akan di PHK baik karena kontrak habis, atau untuk pekerja outsourcing dikembalikan ke perusahaan agen penyalurnya,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/5/2018). 

Hal ini dilakukan oleh perusahaan supaya tidak dikenakan pasal Permenaker nomor 6 tahun 2016 yang mewajibkan pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya.

Selanjutnya adalah pembayaran THR tidak dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang, seperti sembako dengan nilai jauh di bawah upah minimum.

Terakhir, perusahaan berani melanggar peraturan untuk tidak membayar THR walau punya kemampuan, karena tidak ada sanksi yang akan memberikan efek jera. Meskipun, pemerintah setiap tahun telah membuka posko-posko aduan di departemen ketenagakerjaan tingat kota dan kabupaten.

Dalam pemenaker juga telah dijelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus diberikan perusahaan.

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com