Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer Ekonomi: Ketentuan Bahasa untuk TKA dan Bisnis Kartu Prabayar

Kompas.com - 04/05/2018, 07:54 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melonggarkan ketentuan mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Kementerian Tenaga Kerja bersiap melakukan penyesuaian. Salah satunya adalah mengenai bahasa.

Berita terkait dengan TKA menjadi salah satu yang populer di desk Ekonomi pada Kamis (4/5/2018). Sementara itu berita lainnya mengenai prospek bisnis kartu prabayar pasca-kewajiban registrasi.

Berikut berita-berita terpopuler sepanjang hari kemarin:

1. Kemenaker Akan Atur Ulang soal Syarat Berbahasa Indonesia Bagi TKA

Kementerian Tenaga Kerja menganggap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja menjadi landasan kementerian merumuskan peraturan turunannya. Salah satu poin yang akan diatur yakni soal kewajiban TKA untuk berbahasa Indonesia. Dalam Perpres Nomor 20/2018, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memfasilitasi TKA untuk berbahasa Indonesia.

2. Kewajiban Registrasi Kartu SIM Prabayar Berdampak Pada Pembelian Kartu Perdana?

Aturan baru soal penggunaan kartu SIM mengharuskan pengguna meregistrasi kartunya dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Jika tidak, maka nomornya akan terblokir. Aturan tersebut disinyalir akan berdampak pada pengguna yang hobi bergonta ganti kartu SIM untuk kepentingan tertentu.

3. PT Inka Siap Buat Kereta Tingkat Berkecepatan 160 Km per Jam, tetapi...

Tak hanya kereta sleeper, PT Kereta Api Indonesia ( KAI) disebut juga meminta PT Industri Kereta Api ( Inka) membuatkan kereta double decker alias kereta bertingkat. "Sebetulnya desain (yang diminta) kombinasi antara midle speed 160 km dan kereta double decker. Tetapi hal itu tergantung ruang bebasnya. Kalau ruang bebasnya bisa maka bisa. Kalau tidak maka bisa kena," ujar Direktur Utama PT Inka Budi Noviantoro kepada Kompas.com, Kamis ( 3/5/2018).

4. Kereta "Sleeper" Buatan PT Inka Sudah Akan Bisa Dipakai Mudik 2018

Kereta api sleeper buatan PT Industri Kereta Api (Inka) sudah akan bisa ditumpangi pada musim mudik 2018. "Keretanya sementara sudah (diprpduksi). Lebaran sudah jadi empat kereta (grebong) sleeper seat," kata Direktur Utama PT Inka, Budi Noviantoro, Kamis (3/5/2018). Kereta api sleeper ini bukan kereta api biasa. Setiap gerbongnya hanya akan berisi 18 kursi laiknya kursi pesawat kelas bisnis. Kursinya saja bisa dimiringkan hingga 170 derajat.

5. Dirut BRI Sebut Nasabahnya Paling Rawan Terkena "Skimming"

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ( BRI) Suprajarto menyebut nasabah BRI paling rawan terkena kejahatan skimming. Menurut Suprajarto, banyaknya jumlah nasabah dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BRI di seluruh Indonesia menjadi pemicu kerawanan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com