Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer Ekonomi: Ketentuan Bahasa untuk TKA dan Bisnis Kartu Prabayar

Kompas.com - 04/05/2018, 07:54 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melonggarkan ketentuan mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Kementerian Tenaga Kerja bersiap melakukan penyesuaian. Salah satunya adalah mengenai bahasa.

Berita terkait dengan TKA menjadi salah satu yang populer di desk Ekonomi pada Kamis (4/5/2018). Sementara itu berita lainnya mengenai prospek bisnis kartu prabayar pasca-kewajiban registrasi.

Berikut berita-berita terpopuler sepanjang hari kemarin:

1. Kemenaker Akan Atur Ulang soal Syarat Berbahasa Indonesia Bagi TKA

Kementerian Tenaga Kerja menganggap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja menjadi landasan kementerian merumuskan peraturan turunannya. Salah satu poin yang akan diatur yakni soal kewajiban TKA untuk berbahasa Indonesia. Dalam Perpres Nomor 20/2018, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memfasilitasi TKA untuk berbahasa Indonesia.

2. Kewajiban Registrasi Kartu SIM Prabayar Berdampak Pada Pembelian Kartu Perdana?

Aturan baru soal penggunaan kartu SIM mengharuskan pengguna meregistrasi kartunya dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Jika tidak, maka nomornya akan terblokir. Aturan tersebut disinyalir akan berdampak pada pengguna yang hobi bergonta ganti kartu SIM untuk kepentingan tertentu.

3. PT Inka Siap Buat Kereta Tingkat Berkecepatan 160 Km per Jam, tetapi...

Tak hanya kereta sleeper, PT Kereta Api Indonesia ( KAI) disebut juga meminta PT Industri Kereta Api ( Inka) membuatkan kereta double decker alias kereta bertingkat. "Sebetulnya desain (yang diminta) kombinasi antara midle speed 160 km dan kereta double decker. Tetapi hal itu tergantung ruang bebasnya. Kalau ruang bebasnya bisa maka bisa. Kalau tidak maka bisa kena," ujar Direktur Utama PT Inka Budi Noviantoro kepada Kompas.com, Kamis ( 3/5/2018).

4. Kereta "Sleeper" Buatan PT Inka Sudah Akan Bisa Dipakai Mudik 2018

Kereta api sleeper buatan PT Industri Kereta Api (Inka) sudah akan bisa ditumpangi pada musim mudik 2018. "Keretanya sementara sudah (diprpduksi). Lebaran sudah jadi empat kereta (grebong) sleeper seat," kata Direktur Utama PT Inka, Budi Noviantoro, Kamis (3/5/2018). Kereta api sleeper ini bukan kereta api biasa. Setiap gerbongnya hanya akan berisi 18 kursi laiknya kursi pesawat kelas bisnis. Kursinya saja bisa dimiringkan hingga 170 derajat.

5. Dirut BRI Sebut Nasabahnya Paling Rawan Terkena "Skimming"

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ( BRI) Suprajarto menyebut nasabah BRI paling rawan terkena kejahatan skimming. Menurut Suprajarto, banyaknya jumlah nasabah dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BRI di seluruh Indonesia menjadi pemicu kerawanan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com