Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan PLTU Cirebon II Lewati 2 Gugatan PTUN

Kompas.com - 04/05/2018, 19:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Dua kali digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon, Jawa Barat, akan tetap berlanjut sesuai rencana.

"Izin lingkungan yang disengketakan dalam perkara ini merupakan hasil pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya," ujar Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) Heru Dewanto di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Perusahaan Heru merupakan independent power producer (IPP) dari rencana PLTU Cirebon II. Adapun gugatan yang Heru maksud adalah terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari lokasi yang akan dibangun PLTU itu.

Pada 2 Mei 2018, ungkap Heru, PTUN Bandung menolak permohonan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) untuk membatalkan RTRW pembangunan PLTU Cirebon II.

Baca juga: Toshiba Jadi Pemasok Turbin dan Generator PLTU Cirebon

Dalam perkara itu, PT CEP merupakan pihak intervensi, dengan tergugat adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hakim PTUN memutuskan bahwa Majelis tidak berwenang memeriksa, memutus, menyelesaikan pokok perkara gugatan. Alasannya, izin lingkungan yang dikeluarkan tergugat bukan suatu keputusan tata usaha negara yang bisa diperiksa di PTUN.

Sebelumnya, pada 2017, Walhi juga menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk subjek perkara yang sama. Saat itu, hakim mengabulkan gugatan Walhi dan menyatakan izin lokasi pembangunan PLTU itu tidak sah.

Atas putusan tersebut, Pemprov Jawa Barat mengajukan upaya banding. Selain itu, izin lama dihapus dan dilakukan penerbitan izin baru untuk PLTU Cirebon II. Izin baru ini yang kemudian kembali digugat Walhi.

Dengan adanya putusan itu, kata Heru, rencana pembangunan PLTU Cirebon II akan berjalan sesuai rencana. "Sejak awal, proses persidangan terkait perkara ini tidak menganggu jalannya proyek pembangunan," kata Heru.

Saat ini, pembangunan proyek tersebut diklaim sudah mencapai 12,71 persen sejak pertengahan tahun lalu. Heru menargetkan pengerjaan proyek berlangsung selama 51 bulan.

"Cirebon Power optimistis proses pembangunan PLTU Unit II akan memenuhi target COD (commercial operational date) pada 2022," kata Heru.

Dikutip dari laman situs web Walhi, gugatan lewat PTUN ini menyoal perizinan lokasi pembangunan PTLU Cirebon II. Penerbitan izin itu dinilai menyalahi RTRW Kabupaten Cirebon dan menyalahtafisiri ketentuan Pasal 114a Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com