JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan merespons kasus suap yang melibatkan salah satu oknum pejabatnya, Yaya Purnomo, dengan kembali meneliti seluruh proses terhadap APBN 2018.
Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
"Menteri Keuangan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon I untuk meneliti kembali seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti kepada Kompas.com, Minggu (6/5/2018).
Pria yang akrab disapa Frans ini menjelaskan, arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk kembali meninjau seluruh aspek penyelenggaraan anggaran adalah untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya.
Baca juga: Pejabatnya Kena OTT KPK, Ini Komentar Pihak Kemenkeu
Tinjauan itu akan menyasar seluruh lapisan jajaran, mulai dari tataran pejabat hingga staf.
Adapun secara tugas dan fungsi, menurut Frans, Yaya tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah atau menilai usulan anggaran dari daerah.
Namun, dari kasus yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018), nampak ada ikhtiar dari Yaya untuk melakukan makelar pengurusan APBN.
Terkait hal itu Kemenkeu pun membebastugaskan Yaya dari jabatannya guna memperlancar proses hukum yang dilakukan KPK.
Selain Yaya, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini, di antaranya anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat Amin Santono, kontraktor di Pemerintah Kabupaten Sumedang Ahmad Ghiast, serta pihak swasta yang jadi perantara kasus suap bernama Eka Kamaluddin.