Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Minta Bos First Travel Dapat Hukuman Maksimal

Kompas.com - 07/05/2018, 10:13 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban First Travel, Luthfi Yazid berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga bos First Travel, yakni Andhika Shurachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dengan tuntutan maksimal.

"Sudah sewajarnya dan semestinya jika JPU dalam surat tuntutannya JPU menuntut pidana para terdakwa secara maksimal," ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018).

Luthfi menerangkan, ketiganya pantas dituntut maksimal karena penipuan yang meraka lakukan bukanlah penipuan biasa yang terstruktur dan masif. Selain itu, korban dari kejahatan ini mencapai 63.310 orang calon jamaah umrah dan kerugian yang mendekati angka Rp 1 Trilliun.

"Pertimbangan keadilan dan nurani haruslah dikedepankan, dan bukan hanya pendekatan legalistik formal belaka," kata Luthfi.

Baca juga: First Travel di Ambang Pailit

Luthfi menambahkan, dalam dakwaannya terdahulu JPU menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternative dan berlapis yakni penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam fakta persidangan telah terbukti semua kejahatan tersebut termasuk TPPU, dengan membeli restoran di London, Inggris dan menyelenggarakan fashion week di New York, Amerika Serikat.

"Jika mau konsisten dengan UU TPPU maka ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara. Sebab itu para korban kejahatan bos First Travel mengharapkan JPU menuntut secara maksimal para terdakwa," ucap dia.

Menurut Luthfi, jika tak dituntut dengan hukuman maksimal maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kasus serupa dimana saat ini banyak travel umroh bermasalah.

Baca juga: Tony Prasetiantono: Bitcoin Itu Versi Indonesia-nya First Travel...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com