Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Bikin 15 Poin Perubahan Aturan soal Uang Elektronik

Kompas.com - 07/05/2018, 20:22 WIB
Mutia Fauzia,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Bank Indonesia (BI), Jumat (4/5/2018), menerbitkan penyesuaian Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik. Penyesuaian disebut sebagai respons atas dinamika dan variasi bisnis berbasis uang elektronik.

"Penyelenggaraan uang elektronik perlu didasakan pada kondisi keuangan yang baik agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko dalam media briefing terkait PBI Uang Elektronik di Gedung Bank Indoensia, Senin (7/5/2018).

Baca juga: Mengenal Uang Elektronik Jenis Close Loop Terbitan Perusahaan Ritel

Menurut Onny, saat ini bisnis berbasis uang elektronik makin berviasi sejalan dengan inovasi teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko saat memberikan penjelasan kepada wartawan selepas media briefing di Gedung Bank Indonesia, Senin (7/5/2018).KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko saat memberikan penjelasan kepada wartawan selepas media briefing di Gedung Bank Indonesia, Senin (7/5/2018).

Berikut ini 15 poin penyesuaian PBI tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik:

  1. Prinsip penyelenggaraan uang elektronik yang tidak menimbulkan risiko sistemik, operasional dengan kondisi keuangan yang sehat, penguatan perlindungan konsumen, dan usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia. Selain itu, penyelenggaraan UE juga didasarkan pada prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

  2. Ruang lingkup pengaturan uang elektronik mencakup uang elektronik open loop (dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada penyedia barang dan jasa di luar penerbit uang elektronik), dan uang elektronik closed loop (hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada penyedia barang dan jasa penerbit UE tersebut).

    Dalam pengaturan ini, setiap pihak yang bertindak sebagai penyelenggara uang elektronik wajib memperoleh izin dari BI, kecuali penerbit uang elektronik closed loop dengan dana float kurang dari Rp 1 miliar.

  3. Setiap penerbit uang elektronik hanya dapat memperoleh izin satu jenis kelompok saja, yaitu kelompok penyelenggara front end (penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana) dan back end (prinsipal, penyelenggara sqitching, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelenggara kliring).

  4. Pihak yang melakukan izin sebagai penyelenggara harus berupa bank atau lembaga selain bank (LSB) dengan bentuk perseroan terbatas. Setiap penyelenggara juga wajib memenuhi persyaratan aspek kelayakan yang meliputi aspek kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis dan operasional, serta aspek tata kelola, risiko, dan pengelolaan.

  5. Untuk penerbit LSB wajib memiliki minimum modal disetor sebesar Rp 3 miliar dan wajib untuk meningkatkan minimum modal disetor seiring dengan peningkatan jumlah rata-rata dana float.

  6. Komposisi kepemilikan saham bagi penerbit LSB adalah 51 persen domestik dan 49 persen asing.

  7. Bank atau LSB yang mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara wajib menyampaikan pernyataan dan jaminan disertai dengan pernyataan dari konsultan hukum yang independen dan profesional.

  8. BI dapat melakukan peniaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap pemegang saham pengendali (PSP), anggota direksi, dan anggota dewan komisaris dari LSB yang mengajukan izin menjadi penyelenggara uang elektronik.

  9. Setiap pihak dilarang untuk menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

  10. Penyelenggara LSB dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya PSP Penyelenggara selama lima tahun sejak izin pertama diberikan, kecuali jika memperoleh izin dari BI karena kondisi tertentu.

  11. Pembagian penempatan dana float penyelenggara uang elektronik, minimal sebesar 30 persen disimpan di kas penerbit sendiri dan giro di Bank Buku 4 dan maksimal 70 persen ditempatkan di rekening BI atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau BI.

  12. Sementara untuk penerbit uang elektronik berupa bank umum, unit usaha, atau LSB yang menyelenggarakan kegiatan secara syariah wajib menempatkan dana float pada bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) kategori 4 atau bank umum syariah yang memiliki hubungan kepemilikan dengan bank BUKU 4.

  13. Uang elektronik yang diterbitkan di luar wilayah NKRI hanya dapat ditransaksikan di wilayah NKRI jika terhubung dengan gerbang pembayaran nasional (GPN). Penyelenggara uang elektronik asing tersebut juga wajib melakukan kerjasama dengan Bank BUKU 4.

  14. Dengan terhubungnya Penyelenggara Uang Elektronik dan GPN maka BI dapat melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Uang Elektronik baik secara tidak langsung maupun secara langsung.

  15. Penyelenggara Uang Elektronik baik yang berbentuk bank ataupun LSB harus menyesuaikan dengan seluruh persyaratan perizinan dalam PBI Nomor 20/6/PBI/2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com