Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edhy Prabowo
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ketua Komisi IV DPR RI, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra

Perpres Tenaga Kerja Asing yang Meminggirkan Rakyat

Kompas.com - 08/05/2018, 19:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"TOLAK Tenaga Kerja Asing!" "Usir Tenaga Kerja Asing dari Tanah Air!"

Kita masih ingat betul suara-suara yang lantang diteriakkan ratusan buruh itu di tengah terik Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2018, di pusat ibu kota Jakarta. Tepatnya di depan Istana Negara, tempat Presiden Joko Widodo berkantor. Berbagai spanduk yang mereka bawa juga bertuliskan gugatan yang sama.

Perjalanan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sungguh cepat, kalau tak ingin disebut kilat. Baru sekitar dua bulan lalu.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar izin bagi tenaga kerja asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.

Permintaan disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait penataan TKA di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, awal bulan Maret.

Baca juga : Jokowi Siapkan Perpres Demi Permudah Tenaga Kerja Asing

Peraturan presiden itu kemudian lahir dengan mulus, justru di tengah-tengah suara kencang rakyat menolaknya. Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang tampak jelas dihadirkan bukan untuk membela kepentingan tenaga kerja Indonesia.

Padahal, bila kita merenung secara sederhana saja, siapakah yang menurut amanah UUD 1945 seharusnya membela hajat hidup orang banyak warga negara Indonesia?

UUD 1945 jelas memberi amanat kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga negara atas lapangan kerja dan penghidupan yang layak seperti bunyi Pasal 27 ayat (2) UUDD 1945, bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Artinya, perpres jelas mencederai amanat UUD 1945.

Sikap Partai Gerindra tersurat jelas: menolak dan juga mengusulkan dibentuk panitia khusus di DPR untuk menyelidiki lebih tuntas, ada apa di belakang lahirnya perpres ini?

Kenapa Partai Gerindra mendesak pembentukan panitia khusus (pansus)? Tugas anggota DPR salah satunya adalah berada di "sepatu" rakyat dan berusaha sedapat mungkin membela mereka.

Urusan menolak TKA telah dari tahun ke tahun disuarakan dan makin nyaring suaranya saat ini.

Apakah kita masih bisa menyebut bahwa kita mewakili mereka jika di saat yang sama pemerintah membuat perpres yang justru melancarkan tenaga kerja asing mencari nafkah di negara kita?

Pertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pertentangan itu antara lain terdapat terlihat pada Pasal 9 Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

Pasal itu menyatakan, "... pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan izin untuk mempekerjakan TKA."

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com