Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari, 55 Truk Tertilang karena "Overload" di Tol Cikampek

Kompas.com - 08/05/2018, 19:51 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com
—Jajaran petugas PT Jasa Marga dan aparat terkait menghentikan 77 truk berat di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (8/5/2018), karena diduga kelebihan beban. Penghentian tepatnya terjadi di ruas Karawang arah Cikampek, Jawa Barat.

"Dari 77 unit kendaraan truk yang kami stop di area razia KM 59A, 55 di antaranya melanggar ketentuan beban muatan di atas 10 ton," kata staf Humas PT Jasa Marga Jakarta-Cikampek Irwansyah di Kantor Jasa Marga Jakarta-Cikampek Rawapanjang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, seperti dikutip Antaranews.

Baca juga: Sopir Truk Mengeluh Banyak Pungli, Presiden Jokowi Perintahkan Sikat Semuanya

Menurut Irwansyah, beban muatan yang diperbolehkan melintasi Tol Jakarta-Cikampek maksimal 10 ton guna menghindari perlambatan kecepatan pada arus lalu lintas di jalan tol.

"Adapun 22 truk yang dinyatakan tidak overload, diketahui (melintas) berkecepatan di bawah standar 60 kilometer per jam dan dikenakan sanksi teguran," imbuh Irwansyah.

Sementara itu, truk yang kedapatan kelebihan muatan dikenakan sanksi tilang oleh petugas patroli jalan raya (PJR). Dari 55 truk itu, imbuh Irwansyah, sebagian di antaranya juga telah dimodifikasi dimensinya.

Baca juga: Wakapolri Tantang Sopir Truk Rekam Polisi yang Terima Pungli

"Yang over dimensi juga kami kenakan tilang sebab membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Irwansyah.

Selain soal rentan memperlambat laju arus kendaraan di jalan tol, kendaraan yang kelebihan beban juga merupakan salah satu penyebab utama kerusakan konstruksi jalan.

"Beban tonase yang berat kerap membuat badan jalan tol rusak, ditambah lagi faktor cuaca yang bila terjadi hujan dengan intensitas panjang bisa mempercepat kerusakan badan jalan," papar Irwansyah.

Baca juga: Pengelola Harus Berani Larang Truk Overload Masuk Tol

Operasi penghentian kendaraan terindikasi kelebihan muatan di jalan tol ini dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (10/5/2018) di lokasi acak. Kendaraan yang sudah lebih dulu terkena tilang kelebihan beban akan diberi stiker penanda.

"Apabila di kemudian hari (kendaraan berstiker itu) kedapatan (melakukan) pelanggaran lagi maka akan dikeluarkan di pintu tol terdekat," imbuh Irwansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com