Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Ganjil Genap Berlaku selama Arus Mudik 2018, bila...

Kompas.com - 08/05/2018, 22:47 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tak menutup kemungkinan penerapan kebijakan ganjil genap berbasis pelat nomor di Jalur Pantura pada musim mudik Lebaran 2018.

"Jadi begini, namanya ganjil genap ini kan ada di tiga tempat yakni Bekasi, Cibubur, dan Tangerang. Nah ini akan kami evaluasi dulu dengan ajak pengamat dan dewan kota," kata Budi Karya di Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Baca juga: Jusuf Kalla Ingin Ada Aturan Khusus untuk Motor pada Mudik Lebaran 2018

Keputusan untuk menerapkan ganjil genap di Jalur Pantura disebut Budi Karya baru bisa dilakukan setelah evaluasi tersebut.

Jika pada akhir evaluasi dari pengamat kota dan dewan kota hasil ganjil genap di tiga lokasi itu dinyatakan efektif bisa mengurai kemacetan, kemungkinan besar strategi itu bakal diterapkan pula di Jalur Pantura kala arus mudik nanti.

"Namun, kalau dari analisa, evaluasi, dan diskusi ditarik kesimpulan tidak efektif mengurangi kemacetan maka ganjil genap tidak dibutuhkan selama Lebaran (di Jalur Pantura)," kata Budi Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com