Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Indonesia Tidak Akan Impor Daging Ayam dari Brasil

Kompas.com - 09/05/2018, 13:39 WIB
Kurniasih Budi

Editor

Selain itu, terdapat empat ketentuan yang dimenangkan oleh Brasil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu:

1. Daftar produk yang dapat diimpor (positif list) di mana tidak konsisten dengan Artikel XI GATT 1994 &  Artikel XX (d) GATT 1994.

2. Persyaratan penggunaan produk impor (itended use) di mana tidak konsisten dengan Artikel XI GATT 1994 &  Artikel XX (b) dan (d) GATT 1994.

3. Prosedur perijinan impor (import licensing procedures) dengan melakukan pembatasan periode jendela permohonan dan masa berlaku persetujuan impor (application windows and validity periods) dan menetapkan persyaratan pencantuman tetap data jenis, jumlah produk, dan pelabuhan masuk serta asal negara (fix license terms), di mana tidak konsisten dengan Artikel XI GATT 1994 &  Artikel XX (d) GATT 1994.

4. Penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner (undue delay) di mana melanggar Article 8 dan Annex C (1) (a) SPS agreement.

Tidak banding

Indonesia segera membahas keputusan WTO itu, baik internal Kementerian Pertanian mau pun antar-kementerian yang difasilitasi Kementerian Perdagangan.

Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan banding dengan pertimbangan beberapa ketentuan yang dianggap bertentangan dengan perjanjian WTO tersebut telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan sebagaimana dalam Permentan No. 34/2016.

Namun, I Ketut Diarmita menegaskan bahwa Indonesia tetap mempersyaratkan ketentuan teknis terkait dengan persyaratan sanitari (kesehatan dan keamanan pangan) dan kehalalan terhadap produk yang akan masuk ke Indonesia.

Ketentuan halal

Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Penyembelihan Halal pada Unggas.

Pemotongan ayam harus dilakukan secara manual satu per satu oleh juru sembelih (tukang potong).

“Dengan adanya standar ini maka semua daging unggas yang akan diedarkan di Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor wajib dilakukan penyembelihan secara manual satu per satu,” ujarnya.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'arif, mengatakan Pemerintah Indonesia tidak ada lagi alasan untuk melarang impor daging ayam dan produknya jika eksportir mampu memenuhi persyaratan teknis tersebut.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, mengatakan Indonesia tidak akan impor daging ayam dari Brazil, Selasa (8/5/2018).Dok. Humas Kementan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, mengatakan Indonesia tidak akan impor daging ayam dari Brazil, Selasa (8/5/2018).

“Kondisi ini tentu harus disikapi secara bijak oleh seluruh pelaku usaha perunggasan nasional dengan melakukan konsolidasi dalam upaya meningkatkan daya saing produk daging ayam nasional,” ujar Syamsul.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com