KOMPAS.com - Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar (BKP Denpasar) menerima Sertifikat SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Rabu (9/5/2018).
Sertifikat itu diserahkan Kementerian Pertanian melalui Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, kepada Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar (BKP Denpasar), Putu Terunanegara.
Ada pun lembaga penilai dan pemberi sertifikasi yakni Garuda Sertifikasi Indonesia.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk mengimplementasikan pelayanan dan integritas yang lebih baik," Putu Terunanegara melalui siaran tertulis.
Penerapan standar ini akan membantu BKP Denpasar untuk mengendalikan praktik penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menangani praktik suap.
Komitmen dan integritas
Kepala Badan Karantina Pertanian mengapresiasi capaian tersebut.
"Penghargaan ini sangat prestisius bagi institusi!" katanya.
ISO 37001:2016 hadir untuk menangani dua persoalan utama, yakni sistem yang buruk dan penegakan hukum yang lemah.
Standar dalam ISO 37001:2016 bertujuan untuk memberikan kepastian kepada organisasi bahwa sistem anti-suap yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.