Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Tangkap Tangan di Bitung, Ditjen Hubla "Tercambuk" Lagi

Kompas.com - 11/05/2018, 14:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali diguncang kabar operasi tangkap tangan tim sapu bersih pungutan liar. Daftar oknum jajaran direktorat ini yang bermasalah pun makin panjang.

Kali ini penindakan dilakukan terhadap staf di Seksi Perizinan Pelayaran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung. Selain itu, penangkapan juga dilakukan terhadap Pelaksana harian Kepala KSOP Tanjungbalai beserta stafnya.

"Peristiwa tersebut menjadi cambuk bagi Ditjen Perhubungan Laut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnomo melalui siaran pers, Jumat (11/5/2018).

Agus mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pembinaan pegawai di lingkungan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan agar bekerja dengan dedikasi dan integritas tinggi. Ditjen Hubla juga telah berkoordinasi intensif dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah supaya tidak terjadi lagi peristiwa serupa.

Baca juga: Dirjen Hubla Akui Bersalah dan Minta Maaf kepada Majelis Hakim

Agus mengimbau para pegawai untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya menjadi pelayan masyarakat yang bersih.

"Tetap bekerja dengan baik, memberikan layanan dengan dedikasi penuh dan dengan menjunjung tinggi integritas," kata dia.

Agus meminta pula para pengguna jasa dan stakeholder terkait untuk turut mendukung gerakan anti-korupsi dengan tidak memberikan imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai di lingkungan Ditjen Hubla.

Terkait proses hukum terhadap oknum yang ditangkap, Agus menyerahkan pada Polda masing-masing. Selain itu, pegawai yang tersangkut kasus hukum akan dinonaktifkan dari jabatannyanhingga kasusmya berkekuatan hukum tetap

"Kami mendukung sepenuhnya kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum untuk memberantas praktek-praktek korupsi dan pungli," kata Agus.

Baca juga: Terima Uang dari Pengusaha, Mantan Dirjen Hubla Beralasan Ewuh Pakewuh

Sebelumnya, uang tunai Rp 106 juta dan 720 dollar AS diamankan Polres Bitung dalam operasi tangkap tangan di KSOP Kelas I Bitung, Senin (7/5/2018) malam. Barang bukti tersebut disita dari tangan ES (42) yang menjabat sebagai staf di Seksi Perizinan Pelayaran KSOP Bitung.

Satuan Reskrim Polres Bitung yang mendapatkan laporan dari pengusaha kapal yang mengeluhkan pembayaran uang pelicin kepada tersangka. Menurut pelapor, uang itu diberikan untuk pembuatan surat izin berlayar. Jumlah uang yang diterima oleh tersangka bervariasi antara Rp 50-200 ribu untuk satu surat persetujuan izin berlayar.

Tersangka kemudian dikenakan pasal pelanggaran gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 12 Huruf b dan/atau Huruf e UU  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com