JAKARTA, KOMPAS.com—Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali diguncang kabar operasi tangkap tangan tim sapu bersih pungutan liar. Daftar oknum jajaran direktorat ini yang bermasalah pun makin panjang.
Kali ini penindakan dilakukan terhadap staf di Seksi Perizinan Pelayaran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung. Selain itu, penangkapan juga dilakukan terhadap Pelaksana harian Kepala KSOP Tanjungbalai beserta stafnya.
"Peristiwa tersebut menjadi cambuk bagi Ditjen Perhubungan Laut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnomo melalui siaran pers, Jumat (11/5/2018).
Agus mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pembinaan pegawai di lingkungan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan agar bekerja dengan dedikasi dan integritas tinggi. Ditjen Hubla juga telah berkoordinasi intensif dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah supaya tidak terjadi lagi peristiwa serupa.
Baca juga: Dirjen Hubla Akui Bersalah dan Minta Maaf kepada Majelis Hakim
Agus mengimbau para pegawai untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya menjadi pelayan masyarakat yang bersih.
"Tetap bekerja dengan baik, memberikan layanan dengan dedikasi penuh dan dengan menjunjung tinggi integritas," kata dia.
Agus meminta pula para pengguna jasa dan stakeholder terkait untuk turut mendukung gerakan anti-korupsi dengan tidak memberikan imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai di lingkungan Ditjen Hubla.
Terkait proses hukum terhadap oknum yang ditangkap, Agus menyerahkan pada Polda masing-masing. Selain itu, pegawai yang tersangkut kasus hukum akan dinonaktifkan dari jabatannyanhingga kasusmya berkekuatan hukum tetap
"Kami mendukung sepenuhnya kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum untuk memberantas praktek-praktek korupsi dan pungli," kata Agus.
Baca juga: Terima Uang dari Pengusaha, Mantan Dirjen Hubla Beralasan Ewuh Pakewuh
Sebelumnya, uang tunai Rp 106 juta dan 720 dollar AS diamankan Polres Bitung dalam operasi tangkap tangan di KSOP Kelas I Bitung, Senin (7/5/2018) malam. Barang bukti tersebut disita dari tangan ES (42) yang menjabat sebagai staf di Seksi Perizinan Pelayaran KSOP Bitung.
Satuan Reskrim Polres Bitung yang mendapatkan laporan dari pengusaha kapal yang mengeluhkan pembayaran uang pelicin kepada tersangka. Menurut pelapor, uang itu diberikan untuk pembuatan surat izin berlayar. Jumlah uang yang diterima oleh tersangka bervariasi antara Rp 50-200 ribu untuk satu surat persetujuan izin berlayar.
Tersangka kemudian dikenakan pasal pelanggaran gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 12 Huruf b dan/atau Huruf e UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.