Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek Permudah Mitra Driver Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 14/05/2018, 10:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform transportasi online Go-Jek mendorong mitranya mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut dianggap penting karena risiko pekerjaan mitra yang sehari-hari berada di jalanan.

"Go-Jek berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk sediakan kemudahan akses dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Go-Jek Shinto Nugroho melalui siaran pers, Senin (14/5/2018).

Melalui program manfaat ini, kata Shinto, mitra driver Go-Jek semakin mudah untuk mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hanya dengan Rp 16.800 per bulan, mitra driver dapat menerima manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Caranya, yakni mitra yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftar secara online melalui website khusus yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Go-Jek. Dengan demikian, pendaftaran dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun mereka mau.

Baca juga: Riset LD FEB UI: Go-Jek Sumbang Rp 216 Miliar per Tahun untuk Medan

Pembayaran iuran perbulan juga akan.lebih mudah, yakni melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra secara otomatis setiap bulannya. Program ini bisa dinikmati oleh mitra driver Go-Jek di 50 kota tempat Go-Jek beroperasi.

“Kemudahan yang kami sediakan ini merupakan bentuk komitmen Go-Jek dalam meningkatkan perlindungan kerja untuk para mitra driver kami, serta dalam mempermudah akses layanan jasa keuangan kepada mitra Go-Jek," kata Shinto.

"Dengan iuran yang terjangkau, diharapkan semakin banyak mitra yang merasakan  manfaat dan kenyamanan dalam menjalankan layanan Go-Jek," lanjut dia.

Kemudahan mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja sektor informal dari kalangan pengemudi transportasi online yang terlindungi jaminan sosial.

Adapun manfaat yang didapatkan mitra driver Go-Jek dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni adanya jaminan kecelakaan kerja.

Jaminan itu meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama di perjalanan atau tempat bekerja, perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk satu anak, dan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.

Ada juga jaminan kematian dengan total manfaat Rp 36 juta. Jaminan meliputi santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk satu anak.

Sejak program kolaborasi ini diluncurkan pada akhir 2017, setiap bulannya rata-rata 7.000 mitra driver Go-Jek telah terakuisisi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Upaya sosialisasi masih dilakukan kepada ribuan driver di lima kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Manado, Padang, Pontianak dan Bandung.

Dengan semakin banyaknya mitra driver Go-Jek yang menyadari manfaat BPJS Ketenagakerjaan beserta kemudahannya, diharapkan akan semakin banyak mitra driver yang bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, hal ini juga turut meningkatkan inklusi keuangan di antara mitra driver Go-Jek.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jawa Barat Sarwono mengatakan bahwa selain meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui kemudahan akses yang diberikan, sosialisasi kepada ribuan mitra driver juga akan meningkatkan literasi keuangan.

“Masih banyak masyarakat yang tidak memahami literasi keuangan. Padahal, apabila ini ditingkatkan maka kebiasaan dalam mengelola keuangan masyarakat dapat diperbaiki dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Sarwono.

"Sosialisasi kepada ribuan mitra driver Go-Jek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman literasi keuangan para mitra driver terkait pentingnya jaminan sosial sehingga kemudian mendorong mereka untuk bergabung menjadi peserta BPJS Keteagakerjaan,” lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com