Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Belum Berencana Borong Saham BUMN yang Anjlok

Kompas.com - 14/05/2018, 14:37 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan tak berniat memborong saham perusahaan BUMN yang sedang anjlok.

"Kami nanti akan bicarakan dengan tim. Belum ada wacana soal itu (memborong saham perusahaan BUMN yang sedang anjlok)," ujar Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto saat ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Agus menambahkan, untuk pilihan portofolio investasi disituasi ekonomi seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan akan tetap mengikuti regulasi yang sudah ditentukan.

"Sesuai dengan regulasi yang ada jadi di PP 55 2014. Di situ sudah ada ketentuannya boleh investasi dimana saja. Jadi kami tinggal mengikuti ketentuan dari regulasi yang ada," kata Agus.

Sebagai informasi, regulasi yang mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan investasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hingga akhir 2017, BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset senilai Rp 326,77 triliun. Sementara itu, imbal hasil investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang dikembalikan kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) dicatat melebihi bunga deposito.

Total investasi tersebut, jika dirinci disalurkan pada surat utang sebesar 58,70 persen, saham 18,99 persen, deposito 12,46 persen, reksa dana 9,13 persen, properti 0,58 persen, dan penyertaan 0,13 persen.

Pendapatan dari investasi memberikan imbal hasil kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 7,83 persen. Angka imbal hasil ini lebih tinggi sekitar 2 persen dibandingkan rata-rata bunga deposito bank pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com