Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan

Kompas.com - 14/05/2018, 20:36 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan suku bunga penjaminan Bank Umum pada periode 15 Mei 2018 sampai dengan 17 September 2018 adalah tetap, di level 5,75 persen untuk simpanan berupa rupiah, dan 0,75 persen untuk valuta asing (valas).

Begitu pula dengan simpanan berupa rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, yakni 8,25 persen.

"Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang bergerak stabil setelah mengalami tren menurun sepanjang tahun 2017 hingga kuartal pertama tahun 2018," ujar Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho melalui keterangan pers, Senin (14/5/2018).

Menurut Samsu, seiring dengan adanya peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan pergeseran struktural arah suku bunga simpanan, LPS akan meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

Dalam hal ini, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Sehingga, bank diwajibkan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, LPS mengimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Bank diharapkan lebih memerhatikan kondisi likuiditas jangka panjangnya.

"Sehingga, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkas Samsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com