Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Padu Satu Percepat Proses Ijin Usaha di Kementerian Pertanian

Kompas.com - 15/05/2018, 19:21 WIB
Kurniasih Budi

Editor


KOMPAS.com - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan di kantor Kementan, Selasa (15/5/2018).

Padu Satu Kementan merupakan salah satu upaya pemerintah mengoptimalkan layanan publik.

Hal itu sejalan dengan kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017.

Padu Satu memberikan pelayanan perijinan online sesuai pelaksanaan pelayanan perijinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) secara nasional.

(Baca: Pemerintah Sebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu Menjengkelkan)

Layanan Padu Satu mengedepankan prinsip kepercayaan kepada pelaku usaha. Dengan demikian, pelaku usaha tidak dituntut beragam syarat memberatkan untuk memulai usaha.

"Perijinan diberikan dengan komitmen pelaku usaha memenuhi berbagai syarat yang ada. Pemenuhan komitmen ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memonitornya," ujarnya.

Dengan pola pendekatan ini, fungsi pengawasan akan lebih diintensifkan.

Padu Satu juga memberikan kepastian penyelesaian perijinan kepada pelaku usaha dalam satuan waktu yang lebih pasti. Selain itu, pengurusan ijin jadi semakin mudah.

Gedung Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di Jalan Panglima Sudirman Trenggalek, Jawa Timur
 Dok. Humas Pemkab Trenggalek Gedung Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di Jalan Panglima Sudirman Trenggalek, Jawa Timur

Dengan hanya melakukan satu kali registrasi, pelaku usaha bisa melakukan beragam proses yang melibatkan lintas kementerian/lembaga mau pun pemerintah daerah.

"Padu Satu juga tidak menuntut banyak dokumen dalam proses aplikasinya. Beberapa dokumen dasar, seperti KTP dan NPWP akan langsung diakses dari database nasional. Sehingga, tidak perlu disediakan pelaku usaha," ujarnya.

Padu Satu juga menyediakan informasi umum tentang proses dan hasil pelaksanaan pembangunan pertanian, seperti data produksi dan kebutuhan konsumsi sejumlah komoditas.

Di samping itu, Padu Satu memuat data sebaran produksi lintas-wilayah dan antar-waktu.

"Diharapkan melalui layanan ini, para pihak terkait dapat setiap waktu melakukan updating terhadap data dan informasi yang dibutuhkannnya," kata Amran.

Potong jalur distribusi

Padu Satu juga mengembangkan berbagai layanan yang memudahkan bertemunya penjual dan pembeli.

Tahap awal, aplikasi android dalam konsep e-commerce akan menyambungkan Toko Tani Indonesia (TTI) dengan gabungan kelompok tani (gapoktan) untuk memasok beberapa komoditas.

Papan nama Toko Tani Indonesia Center (TTIC) di jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi, TTIC akan makin berkembang menjadi poros e-commerce produk pertanian secara nasional. Foto diambil pada Selasa (14/11/2017)Kompas.com/Josephus Primus Papan nama Toko Tani Indonesia Center (TTIC) di jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi, TTIC akan makin berkembang menjadi poros e-commerce produk pertanian secara nasional. Foto diambil pada Selasa (14/11/2017)

Tujuannya, meningkatkan kinerja pasokan antara gapoktan dan TTI serta mengatasi kendala pasokan pangan.

Hingga kini, 300 gapotan dan TTI tercatat menggunakan aplikasi itu. Ada pun nilai transaksi dengan adanya aplikasi mencapai Rp 1,15 miliar.

Fasilitas penunjang layanan

Kementerian Pertanian tak hanya peduli pada pelayanan Padu Satu. Pelaku usaha juga bakal dimanjakan dengan beragam fasilitas penunjang.

Selain tempat pelayanan yang nyaman serta fasilitas standar seperti ruang konsultasi dan pengaduan, Kementan juga memiliki ruang laktasi bagi ibu menyusui.

"Beberapa makanan ringan serta minuman dapat dinikmati pengunjung di bangku-bangku ruang tunggu yang dibuat bagaikan lobi hotel," kata Amran.

Ia berharap, peningkatan pelayanan publik Kementan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat. Dengan begitu, pelaku usaha terus terstimulasi untuk berinvestasi di sektor pertanian.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com