Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat

Kompas.com - 16/05/2018, 05:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Nasional (BPN) memberi peringatan keras kepada pegawainya untuk tidak memposting konten bernada ujaran kebencian, intoleransi, dan perpecahan di media sosial. Larantan itu juga berlaku untuk serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, BKN menekankan agar jajaran PNS menjaga Pancasila, UUD 45 dan NKRI.

Baca: Pemerintah Siapkan Kebijakan Pensiunan PNS Dapat THR

"Sanksinya mulai dari teguran ringan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, sampai akhrinya pemberhentian tidak dengan hormat alias disiplin terberat itu memungkinkan tergantung kasusnya," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (15/5/2018)

Ridwan mengatakan, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Larangan mengunggah konten ujaran kebencian memang tidak diatur dalam peraturan tersebut.

Namun, aturan itu bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini. Misalnya, kata Ridwan, sebelumnya sudah ada peringatan agar PNS netral dalam politik praktis seperti Pilkada dan Pilpres.

"BKN mensinyalir masih banyak, entah sengaja atau tidak, memposting sesuatu yang berakibat ujaran kebencian dan forward pesan yang mengekspresikan preferensi politiknya di depan publik," kata Ridwan.

Berdasarkan pengamatan BKN bersama Kemenerian Komunikasi dan Informatika, belakangan PNS yang menyebarkan ujaran kebencian maupun menunjukkan identitas politiknya di media sosial mulai berkurang.

Menurut Ridwan, kesadaran pegawai mulai tinggi bahwa ada konsekuensi jika melanggar aturan tersebut.

"Yang tadinya teman-teman banyak yang tangannya gampang banget nulis di medsos, kemudian dihapus, jadi privat," kata Ridwan.

"Tapi kalau masih ada, silakan dijatuhkan hukuman disiplin," lanjut dia.

BKN, kata Ridwan, juga mengajak Menteri, Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati untuk mengamati pergerakan bawahannya di media sosial. Jika ada indikasi tidak netral ataupun menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi, bisa diberi teguran. Jika tidak mempan, maka bisa dijerat sanksi bertahap.

"Tidak usah ragu-ragu. BKN ada di belakang pejabat pembina kepegawaian yang akan mrnjatuhkan hukuman pada PNS yang melakukan itu," kata Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com