Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas: Hanya 44 Persen SPBU Jual Premium di Jawa, Madura, dan Bali

Kompas.com - 16/05/2018, 13:07 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
—Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa menyebut, tinggal 44 persen SPBU di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) yang masih menyediakan Premium.

"Data saat ini di BPH Migas bahwa dari 3.445 SPBU di Jamali, 1.519 (SPBU) atau 44 persen yang menjual Premium. Sisanya 1.926 atau 56 persen (adalah) SPBU non-Premium," ujar Fanshurullah, lewat layanan pesan, Rabu (16/5/2018).

Baca juga: Pertamina Rilis Pertalite, Menteri ESDM Berharap RON 88 Bisa Lenyap

Menurut Fanshurullah, jumlah SPBU yang menjual Premium—bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan 88 (RON 88)—di wilayah Jamali susut banyak dibandingkan setahun sebelumnya. Sebaliknya, SPBU yang hanya menjual non-Premium melejit.

"Per Juni 2017, SPBU non-Premium (di wilayah Jamali hanya) 800 atau 24 persen," sebut dia.

Bila Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jadi ditandatangani, kata dia, BPH Migas akan menginstruksikan Pertamina memastikan pasokan Premium ke semua SPBU di wilayah Jamali.

Baca juga: Premium Langka, Presiden Akan Revisi Perpres 191 Tahun 2014

Poin dari perubahan peraturan tersebut adalah mengalokasikan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) alias BBM bersubsidi—yang itu adalah Premiumuntuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Sebelumnya, JBKP untuk Premium hanya diwajibkan untuk luar Jamali, sementara penugasan di area Jamali adalah solar.

"(Karena perubahan peraturan tersbut) adalah amanah dariPasal 8 ayat (2) dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas," ungkap Fanshurullah.

Berdasarkan ketentuan itu, Pemerintah pun wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakar minyak ke seluruh kawasan Indonesia. Adapun pengawasan ada di BPH Migas.

Baca juga: Soal Premium Langka, Ini Kata Dirut Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com