Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran

Kompas.com - 16/05/2018, 18:08 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang saat arus mudik Lebaran 2018. Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan pada sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional.

"Pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/5/2018).

Sementara itu, untuk arus balik akan diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Menhub Tegaskan Pembatasan Truk di Jalan Tol Tak Ganggu Distribusi Logistik

Budi menjelaskan, dalam PM 34 tersebut diatur pemberlakuan pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

"Dalam PM no 34 tersebut juga diatur mengenai penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di wilayah Jawa dan Bali. Penutupan UPPKB tersebut karena digunakan untuk keperluan tempat peristirahatan para pengguna jalan di UPPKB setempat," kata Budi.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, ternak, hantaran pos , uang, bahan pokok, serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis.

Adapun rencana pembatasan operasional kendaraan barang ini akan diberlakukan di jalan tol berikut:
1. Jakarta- Merak
2. Jakarta- Cikampek- Palimanan- Kanci Pejagan- Pemalang- Batang- Semarang
3. Purwakarta- Bandung- Cileunyi (Purbaleunyi)
4. Semarang Seksi A (Krapyak- Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh- Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh- Muktiharjo)
5. Semarang- Salatiga
6. Prof. Soedyatmo
7. Surabaya- Mojokerto
8. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
9. Jakarta- Bogor- Ciawi- Cigombong

Sementara pembatasan angkutan barang di jalan nasional akan diberlakukan di:
1. Pandaan- Malang
2. Probolinggo- Lumajang
3. Denpasar- Gilimanuk
4. Jombang- Caruban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com