Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Sistem Ini Mampu Tangkal Serangan "Cyber" di Dunia Penerbangan

Kompas.com - 17/05/2018, 04:05 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Aturan global tersebut kemudian diturunkan dalam beberapa pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN).

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa  penyelenggara bandar udara, maskapai nasional dan asing, AirNav, dan badan hukum yang mendapat pendelegasian harus membuat langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan sistem teknologi informasi dan komunikasi serta data yang bersifat rawan terkait penerbangan dari cyber attack yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Langkah-langkah perlindungan tersebut harus dibuat paling lambat enam (6) bulan sejak aturan ini berlaku pada 8 September 2017.

Airport, airline, AirNav Indonesia, dan badan hukum yang mendapat pendelegasian tersebut harus membentuk unit cyber security untuk melaksanakan langkah-langkah mitigasi.

“Mereka juga harus melaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara jika terjadi cyber attack dan membuat prosedur penanganannya,” katanya.

Langkah-langkah perlindungan dan mitigasi terhadap sistem dan data TIK serta prosedur penanganan cyber attack harus dimuat dalam program keamanan dan/atau prosedur keamanan.

Perlindungan menyeluruh

Langkah-langkah perlindungan sistem dilakukan dengan cara perlindungan administratif, pengendalian virtual and logical, serta pengendalian fisik.  

Untuk administratif, pemerintah membuat desain keamanan TIK, membuat prosedur keamanan TIK, menyeleksi dan background check karyawan yang menangani TIK, memberikan pelatihan cyber security awareness, risk assessment terhadap sistem TIK, mengawasi (quality control) implementasi TIK, serta melakukan langkah keamanan sistim rantai pasok TIK.

Untuk pengendalian virtual and logical dilakukan dengan pengamanan jaringan internal-eksternal (nextgen firewall, control akses network, backup), network intrusion detection systems, penerapan anti-virus, anti-botnet dan anti-malware di dalam perangkat TIK.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso di Posko Kemenhub di kantor Kemenhub, Jakarta. Sabtu (24/6/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso di Posko Kemenhub di kantor Kemenhub, Jakarta. Sabtu (24/6/2017)

Di samping itu, perlu dilakukan review dan pembaharuan terhadap software/sistem TIK, menguji efektivitas TIK melalui simulasi serangan siber, pengamanan terhadap penggunaan akun privilege TIK, serta pencegahan dan implementasi strategi potensi kebocoran data/informasi.

"Pengendalian fisik antara lain memberi perlindungan fasilitas hardware dan server, sistem kewenangan pada akses masuk (biometric, finger print), dan membatasi jumlah orang yang diberi ijin masuk," katanya.

Selain itu, mencantumkan syarat penerbitan ijin masuk disetujui oleh lebih dari satu orang, sistem pengawasan terus menerus dengan CCTV, memiliki sistem TIK dan back up system, membuat buku catatan kegiatan (logbook), serta membuat sistem peringatan (alert system).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com