Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan Segera Direalisasikan

Kompas.com - 17/05/2018, 10:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran BPJS Kesehatan nantinya akan ditopang oleh cukai rokok untuk menyeimbangkan arus keuangan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, pihaknya telah rapat dengan Kementerian Keuangan soal cukai rokok. Nantinya akan dikeluarkan Peraturan Menteri untuk mengatur mekanismenya.

"Peraturan menteri yang berkaitan untuk mekanismenya sedang disusun," ujar Kemal di Kantor BPJS Kesehatan, Rabu (17/5/2018).

Kemal berharap peraturan menteri soal bantuan dari cukai rokok menjadi satu solusi untuk menutup gap dalam anggaran BPJS Kesehatan. Suntikan dari cukai rokok nantinya tak hanya satu kali, melainkan terus berjalan ke depannya.

"Maka sifatnya berkesinambungan dan mendukung program JKN-KIS," kata Kemal.

Pemerintah menargetkan tahun ini peraturan menteri itu sudah berlaku.

"Itu kan bagian beban di Pemda. Jangan lihat pada angka, mekanismenya dilihat dulu," kata dia.

Terkait defisit anggaran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 9 triliun, Kemal menganggapnya bukan akibat lemahnya sistem keuangan. Ia mengatakan, tidak semua klaim jatuh tempo ada tahun yang sama. Saat ini sudah dilakukan penyesuaian anggaran dengan suntikan dana tambahan dari pemerintah.

"Defisit telah ditutup dan sebagian beban yang belum jatuh tempo 2017, dilakukan di 2018," kata Kemal.

Yang terpenting, kata Kemal, tidak ada tindakan penanganan kesehatan yang tertunda akibat celah dalam anggaran tersebut. Semua peserta JKN-KIS tetap mendapatkan haknya, fasilitas kesehatan dibayar sesuai jumlah klaim dan waktunya.

"Urusan defisit, itu kami dengan pemerintah," kata Kemal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com